JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh pada Selasa (10/4/2012) pagi ini dijadwalkan untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini terkait dengan permohonan eksekusi keputusan PN Jakarta Pusat soal ujian nasional (UN).
"Jadwalnya jam 10 pagi ini. Tapi kita lihat saja apa pemerintah hadir atau tidak," kata Edy Halomoan Gurning, Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selaku kuasa hukum pemohon eksekusi yang tergabung dalam Tim advokasi korban UN (TekUN).
Seperti diketahui sejumlah orang tua, siswa, guru, hingga pemerhati pendidikan menggugat pelaksanaan UN tahun 2007. Pada akhirnya Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan masyarakat yang meminta pemerintah menghentikan pelaksanaan UN sebelum memperbaiki dan meningkatkan sarana prasarana, guru, dan informasi pendidikan di seluruh Indonesia.
Hal itu diperkuat lagi dengan putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun pemerintah bergeming dan menjalankan UN, termasuk sebagai penentu kelulusan.
"Panggilan kepada pemerintah ini untuk menegur dan mengingatkan pemerintah agar melaksanakan putusan UN. Pelaksanaan eksusi soal keputusan UN diminta dulu untuk dilaksanakan secara sukarela. Jika tidak dilaksanakan, ya Pengadilan bisa eksekusi paksa," jelas Edy.
Dalam kasus UN, masyarakat menggungat Presiden, Wakil Presiden, Mendikbud, dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pelaksanaan UN dinilai melanggar hak asasi siswa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang