BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mulai Selasa (10/4/2012) memberhentikan Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono beserta tiga kepala daerah lainnya. Pemerintah Provinsi Lampung segera menindaklanjuti pemberhentian itu dengan mengangkat Wakil Bupati Lampung Timur Erwin Arifin sebagai bupati definitif.
"Besok saya akan ke Jakarta mengambil SK (pemberhentian Satono). Mendagri meminta SK itu diambil langsung oleh Kepala Biro Otda," kata Peturun AS, Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Selasa.
Peturun mengungkapkan bahwa Mendagri telah menandatangani SK pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Satono dan sejumlah kepala daerah lainnya yang terkait kasus hukum. Selain Satono, kepala daerah yang dipecat adalah Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad, Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat, dan Bupati Padang Lawas (nonaktif) Basyrah Lubis.
Dengan turunnya SK itu, Erwin Arifin sebagai wakil bupati praktis menjadi bupati definitif. Erwin diminta untuk menunjuk wakilnya dan kemudian ditetapkan melalui rapat paripurna di DPRD. "Setelah itu baru diusulkan ke Mendagri melalui gubernur," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang