Haris Ditanya Kronologis Penyerahan Uang ke Wa Ode

Kompas.com - 10/04/2012, 18:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Haris Surahman menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/4/2012) selama kurang lebih empat jam. Politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

Seusai diperiksa, Haris mengaku ditanya seputar penyerahan uang Rp 6 miliar yang diduga sebagai bagian commitment fee untuk Wa Ode Nurhayati. "Seperti kronologis tempat dan waktu kejadian, ya seputar itu saja yang ditanyakan," kata Haris di kantor KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Haris, pemeriksaanya kali ini hanya melengkapi keterangan yang kurang saat pemeriksaan sebelumnya. Ia mengaku ditanya sekitar lima pertanyaan oleh penyidik KPK. "Ya sebelumnya detil. Saya hanya mebjelaskan keterangan tambahan, seperti keterangan-keterangan terdahulu, untuk melengkapi saja," ungkap Haris.

Dalam kasus dugaan suap PPID ini, Haris diduga menjadi perantara penyerahan uang Rp 6 miliar dari rekannya, Fahd A Rafiq ke Wa Ode Nurhayati selaku anggota Badan Anggaran DPR.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengalokasian dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. KPK juga menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus ini. Kemarin, KPK memeriksa Fahd. Seusai diperiksa, Fahd menuding Haris ikut terlibat kasusnya.

"Haris sangat dekat dengan saya. Dan saya tidak ada urusannya dengan Wa Ode. Dan saya kaget ketika haris belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Fahd.

Dia bahkan menyebut Haris sebagai broker proyek di DPR. Saat dikonfirmasi soal tudingan Fahd tersebut, Haris enggan berkomentar. "Intinya saya memenuhi panggilan KPK untuk melengkapi keterangan saya sebelumnya," katanya.

Haris sendiri, dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Beberapa waktu lalu Haris melaporkan ke KPK ancaman yang diterima dirinya dan keluarga terkait kasus PPID ini. Sementara Wa Ode Nurhayati, selama ini membantah terima suap.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai kasus yang menjeratnya ini merupakan permainan kader-kader Partai Golkar. Wa Ode pun menuding pimpinan Banggar DPR asal Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng ikut bermain.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK melakukan pengembangan, mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain selain Wa Ode dan Fahd.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau