CIREBON, KOMPAS.com- Sebuah truk tangki berkapasitas 24 ton diketahui menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari sebuah SPBU di Jalan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Saat digeledah, polisi mendapati empat ton BBM bersubsidi disimpan di dalam tangki.
Kepala Kepolisian Sektor Pangenan Ajun Komisaris Jufrini, Selasa (10/4/2012), di Cirebon, mengatakan, truk tangki bernomor polisi B 9518 YN itu ditangkap saat sedang mengisi tangki bahan bakarnya sekitar pukul 01.00, Selasa dini hari. Petugas dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) kebetulan juga hendak mengisi bahan bakar kendaraannya.
Ia mengantre di belakang truk tersebut. "Karena pengisian bahan bakar truk itu lama, petugas Denpom menjadi curiga," kata Jufrini.
Petugas yang bernama Sersan Mayor Effendi itu melaporkan keberadaan truk tangki itu kepada Polsek Pangenan. Truk Hino berwarna hijau tersebut disinyalir menimbun BBM bersubsidi.
Hasil penyelidikan sementara polisi menyebutkan, pengemudi truk menimbun BBM bersubsidi dengan berpura-pura mengisi tangki bahan bakar kendaraannya. Di setiap SPBU yang dinilai aman dan sepi, pengemudi truk tangki beraksi. Truk itu melintasi jalur pantai utara (pantura) dan pantai selatan Jawa.
BBM yang dimasukkan ke tangki bahan bakar truk dipompa melalui pipa untuk disalurkan ke dalam tangki yang diangkut truk itu. "Saat ditemukan, tangki sudah berisi empat ton dari total kapasitas 24 ton," kata Jufrini.
Dua orang ditangkap dalam penimbunan ini, yakni sopir Suprapto (45) dan kenek Iwan (37). Kedua orang yang bertempat tinggal di Jakarta itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Suprapto mengatakan, aksi itu dilakukan atas perintah atasannya. Ia bekerja kepada PT FBM yang beralamat di Jatiasih, Bekasi. "Saya baru dua bulan bekerja di situ. Ini juga pertama kalinya kami lewat Pantura. Biasanya kami lewat jalur selatan," ungkapnya.
Perusahaan tempatnya bekerja menyuplai BBM kepada sejumlah perusahaan besar di kawasan Jabodetabek. BBM yang dibeli dengan harga subsidi itu dijual kembali kepada industri dengan harga BBM nonsubsidi.
Saat ini, harga solar bersubsidi Rp 4.500 per liter, sedangkan yang nonsubsidi Rp 8.500.
Jufrini mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan untuk menerangkan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan pegawainya. Perlu didalami, apakah praktik ini inisiatif pribadi sopir dan kenek, atau memang diinstruksikan oleh atasannya dari perusahaan.
Jika tindakan itu benar atas instruksi, perusahaan bisa dikenai denda dan pimpinannya ikut menjadi tersangka, katanya. Penimbun dan penyalahguna BBM bersubsidi diancam hukuman enam tahun penjara. Hal itu diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
CATATAN REDAKSI:
Atas berita ini, Pertamina sudah menyampaikan keberatan penggunaan ilustrasi foto tangki. Keberatan dan foto ilustrasi yang disampaikan Pertamina bisa dilihat di berita ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang