JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini dapat diganti oleh orang lain jika menurut hasil tes kesehatan dinyatakan tidak lolos.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Juri Ardiantoro, mengatakan, tim sukses para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini dapat memilih calon lain untuk menggantikan kandidatnya yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan KPU. "Jika calon gagal tes kesehatan atau ada persyaratan lain yang tidak terpenuhi. Bisa saja diganti oleh calon lainnya," kata Juri, di Jakarta, Rabu (11/4/2012).
Bahkan ia menegaskan, bahwa para bakal calon yang telah mendaftar ini tidak dapat mengundurkan diri. Sehingga pilihan yang dapat diambil adalah mengganti bakal calon yang tak memenuhi syarat tersebut. "Ini berlaku untuk calon dari parpol dan juga calon dari independen," jelas Juri.
Mengenai hasil tes kesehatan yang dijalani oleh enam pasang bakal calon pada Senin (9/4/2012) lalu, KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti hasil rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Bagi yang tidak lolos, KPU akan melayangkan surat kepada tim sukses yang bersangkutan. "Jadi nanti akan dikirim ke tim suksesnya agar bisa mencari pengganti. Diberi waktu juga nanti. Pengumumannya sendiri kan masih tanggal 10 Mei 2012," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang