Subsidi bbm

Pertamina Tunggu Payung Hukum Pembatasan BBM

Kompas.com - 11/04/2012, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- PT Pertamina (Persero) menunggu kejelasan kebijakan pemerintah terkait rencana penerbitan aturan untuk membatasi pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi. Jika aturan itu terbit, perseroan butuh waktu sekitar dua bulan untuk mempersiapkan infrastruktur.

Demikian disampaikan Wakil Presiden Komunikasi Korporat PT Pertamina (Persero) Mochamad Harun, saat dihubungi, Rabu (11/4/2012), menanggapi rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) yang mengatur mengenai pembatasan BBM bersubsidi.  

"Kami meminta dikeluarkan dulu aturannya. Kalau aturan itu sudah keluar, baru kami akan menyiapkan infrastrukturnya, apa yang perlu ditambah, berapa kebutuhan investasinya yang perlu ditambah," kata Harun menegaskan.

Sebelum ada kejelasan mengenai apa aturan yang akan diterapkan, perseroan itu kesulitan untuk mengimplementasikannya. Jika aturan itu sudah efektif diterbitkan, pihaknya membutuhkan waktu beberapa bulan untuk mempersiapkan infrastruktur.

"Tahun lalu, kami meminta aturan pembatasan BBM bersubsidi diterbitkan dulu, baru kemudian kami butuh waktu persiapan infrastruktur 2-3 bulan ke depan. Saat ini, kami hanya siap jika diterapkan di wilayah Jabodetabek," ujarnya.

Sebelumnya, Pertamina sudah mempersiapkan infrastruktur penyediaan BBM nonsubsidi jenis pertamax untuk tangki-tangkinya untuk mengantisipasi rencana implementasi pembatasan BBM bersubsidi bagi mobil pribadi pada 1 April lalu. Karena rencana itu batal dilaksanakan awal April lalu, maka tangki-tangki pengisian pertamax itu saat ini diisi dengan premium.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita H Legowo menyatakan, pemerintah berencana menerbitkan aturan yang membatasi pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi pada awal Mei nanti. Hal ini akan dilakukan menyusul penundaan rencana menaikkan harga premium dan solar bersubsidi Rp 1.500 per liter yang merupakan hasil sidang paripurna DPR RI dan telah disepakati oleh pemerintah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau