Undang-undang PKS Disahkan

Kompas.com - 11/04/2012, 15:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (PKS) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/4/2012 ). Seluruh fraksi setuju setelah ada perubahan substansi mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia.

Pembahasan RUU PKS di paripurna sempat dilakukan lobi antar fraksi dengan pemerintah setelah para anggota Dewan menolak substansi Pasal 33 yang mengatur pelibatan TNI. Lobi dilakukan sekitar tiga jam.

Dalam Pasal 33 disebutkan Gubernur/Bupati/Walikota dapat meminta bantuan penggunaan TNI kepada pemerintah ketika status keadaan konflik. Permintaan itu atas pertimbangan Forum Koordinasi Pimpinan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dalam lobi, disepakati forum koordinasi pimpinan dihapus. Permintaan bantuan TNI langsung kepada pemerintah. Dengan demikian, forum koordinasi pimpinan yang tercantum di pasal lainnya yakni Pasal 16, 18, 23, dan 24 juga dihapus.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial bisa disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Priyo Budi Santoso kepada para anggota Dewan.

"Setujuuuuu," jawab para anggota Dewan serentak disusul ketuk palu oleh Priyo.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mewakili pemerintah mengatakan, TNI tetap dilibatkan dalam penanganan konflik karena hal itu juga merupakan tugas pokok TNI. Selain itu, pelibatan TNI untuk penguatan Polri dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan tertib.

Sebelumnya, pelibatan TNI dikritik oleh berbagai pihak lantaran dikhawatirkan akan terjadi seperti orde baru. Polri dianggap masih mampu menangani konflik.

Amir menambahkan, dalam pengerahan TNI, Presiden akan terlebih dulu berkonsultasi dengan pimpinan DPR. "TNI diharapkan dapat membantu Polri untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memulihkan kondisi keamanan negara yang terganggu akibat konflik sosial," kata Amir.

Dalam UU itu, juga telah dihapus klausul yang mengatur pelibatan masyarakat internasional ketika penyelesaian pascakonflik. Alasannya, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau