JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (PKS) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/4/2012 ). Seluruh fraksi setuju setelah ada perubahan substansi mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia.
Pembahasan RUU PKS di paripurna sempat dilakukan lobi antar fraksi dengan pemerintah setelah para anggota Dewan menolak substansi Pasal 33 yang mengatur pelibatan TNI. Lobi dilakukan sekitar tiga jam.
Dalam Pasal 33 disebutkan Gubernur/Bupati/Walikota dapat meminta bantuan penggunaan TNI kepada pemerintah ketika status keadaan konflik. Permintaan itu atas pertimbangan Forum Koordinasi Pimpinan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam lobi, disepakati forum koordinasi pimpinan dihapus. Permintaan bantuan TNI langsung kepada pemerintah. Dengan demikian, forum koordinasi pimpinan yang tercantum di pasal lainnya yakni Pasal 16, 18, 23, dan 24 juga dihapus.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial bisa disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Priyo Budi Santoso kepada para anggota Dewan.
"Setujuuuuu," jawab para anggota Dewan serentak disusul ketuk palu oleh Priyo.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mewakili pemerintah mengatakan, TNI tetap dilibatkan dalam penanganan konflik karena hal itu juga merupakan tugas pokok TNI. Selain itu, pelibatan TNI untuk penguatan Polri dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan tertib.
Sebelumnya, pelibatan TNI dikritik oleh berbagai pihak lantaran dikhawatirkan akan terjadi seperti orde baru. Polri dianggap masih mampu menangani konflik.
Amir menambahkan, dalam pengerahan TNI, Presiden akan terlebih dulu berkonsultasi dengan pimpinan DPR. "TNI diharapkan dapat membantu Polri untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memulihkan kondisi keamanan negara yang terganggu akibat konflik sosial," kata Amir.
Dalam UU itu, juga telah dihapus klausul yang mengatur pelibatan masyarakat internasional ketika penyelesaian pascakonflik. Alasannya, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang