Kasus Perbudakan di Medan Belum Dilimpahkan

Kompas.com - 12/04/2012, 01:08 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Masih ingat kasus Sri Purwati alias Butet (34), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Datuk, pembantu rumah tangga (PRT) yang terpisah dari keluarganya selama 28 tahun dan dipekerjakan selama 25 tahun tanpa gaji oleh majikannya? Sampai hari ini proses hukum terhadap apa yang dideritanya belum juga menunjukkan hasil.

Kepala Polresta Medan Komisaris Besar Monang Sitorus malah diminta untuk segera mencopot Kepala Polsek Medan Kota Komisaris Sandy Sinurat karena dianggap tidak sanggup dan menutup-nutupi kasus penganiayaan ini. Hal itu terungkap saat mempertanyakan perkembangan kasus kepada Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Medan Ajun Komisaris Ariani.

Ariani menyatakan belum pernah menerima berkas pelimpahan kasus atas nama Sri Purwanti. "Sampai saat ini unit PPA Polresta Medan belum ada menerima berkas pelimpahan kasus penganiayaan Sri Purwanti dari Polsek Medan kota. Kita juga jadi kewalahan ditanyai kasus ini karena kita belum pernah lihat berkasnya. Kalau memang sudah ada, kan bisa langsung ditangani," katanya, Rabu (11/4/2012).

"Kalau memang tidak mampu, Kapolsek seharusnya sudah bisa menelepon saya agar berkasnya kita tangani secepatnya," kata Ariani lagi.

Sebelumnya, Kapolsek Medan Kota mengatakan, kasus Sri Purwanti sudah dilimpahkan ke Polresta Medan sesuai dengan instruksi pimpinan. "Kasusnya sudah dilimpahkan ke PPA Polresta Medan sesuai perintah pimpinan," katanya singkat.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Julheri Sinaga mengatakan, tidak sinkronnya pernyataan dua perwira polisi membuka peluang kecurigaan masyarakat bahwa Polsek Medan Kota mencoba "cuci tangan" di belakang nama pimpinan atas kasus ini, dan melimpahkan ketidakmampuannya ke unit PPA yang jelas-jelas belum menerima berkas pelimpahan.

"Kita minta agar Kapolresta Medan segera mencopot Kapolsek Medan Kota Sandy Sinurat yang dianggap tidak mampu dan menutup-nutupi kasus penganiayaan berat ini," tegas Julheri.

Menurut Julheri, hal ini harus segera dilakukan sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan kepada polisi yang punya slogan pengayom masyarakat. Dan, bila terbukti kasus ini memang sengaja ditutup-tutupi maka Kepala Polsek bisa dikenakan pasal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan sejak tiga bulan lalu ke Polsek Medan kota. Majikan korban yang menjadi pelaku telah diperiksa, tetapi statusnya masih sebagai saksi terlapor. Kepada penyidik, pelaku penganiayaan membantah semua tuduhan terhadapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau