Akhiri Diskriminasi dan Kriminalisasi Buruh Migran

Kompas.com - 12/04/2012, 03:56 WIB

Oleh Wahyu Susilo

Jika tidak ada aral melintang dan manuver politik, Sidang Paripurna DPR pada Kamis (12/4) ini akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Pengesahan Ratifikasi Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya menjadi undang-undang.

Pengesahan itu menandai keikutsertaan Indonesia sebagai bagian dari instrumen internasional utama perlindungan buruh migran dalam kerangka mekanisme hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Keikutsertaan Indonesia menjadi bagian dari konvensi ini memang sejak lama ditunggu. Meski berbagai media di Indonesia hampir setiap hari telah mengabarkan derita buruh migran, hampir tidak ada respons yang signifikan dari pemerintah. Pemerintah bahkan berdalih bahwa jumlah buruh migran yang bermasalah tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan jumlah buruh migran yang bekerja.

Dengan berkilah dan berkukuh soal angka, tampaklah bahwa pemerintah memang abai terhadap kompleksitas permasalahan buruh migran. Pemerintah sangat fasih jika bicara soal jumlah remitans yang mengalir dan pertumbuhan angka buruh migran setiap tahun, tetapi menjadi kelu jika digugat tentang jumlah buruh migran yang diperkosa, mati sia-sia, terancam hukuman mati, bekerja tanpa gaji yang layak, dan terutama apa yang kemudian dilakukan pemerintah.

Agenda lama

Memang tak ada alasan lagi bagi Pemerintah Indonesia untuk tidak segera meratifikasi konvensi ini. Sudah dua kali Pemerintah Indonesia mengagendakan ratifikasi dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM 1998-2003 dan RANHAM 2004-2009), tetapi ternyata itu hanya janji.

Langkah Pemerintah Indonesia untuk hanya menandatangani (bukan meratifikasi) konvensi pada tanggal 22 September 2004 lebih pada sekadar langkah politis. Saat itu, Indonesia mengajukan lamaran sebagai anggota Dewan HAM PBB dan bukan sebagai komitmen serius untuk menegakkan hak asasi buruh migran Indonesia. Terbukti pada saat yang hampir bersamaan, DPR mengesahkan UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Dari pembacaan kritis terhadap produk akhir legislatif periode 1999-2004, tampak jelas bahwa UU ini lebih banyak mengandung dimensi eksploitatif ketimbang protektif terhadap buruh migran Indonesia.

Pemerintah tidak peduli

Selama ini, buruh migran Indonesia mengalami berbagai macam persoalan yang bersumber dari ketidakpedulian pemerintah terhadap hak asasi buruh migran Indonesia. Bahkan, justru pemerintah yang mengembangkan cara pandang diskriminatif terhadap buruh migran Indonesia. Pemerintahlah yang mengategorikan entitas buruh migran sebagai buruh formal-informal, terampil-tidak terampil (skilled- unskilled), dan legal-ilegal.

Memilah buruh migran dalam dikotomi formal-informal jelas sangat bias jender dan diskriminatif. Mereka yang dikategorikan kerja di sektor formal adalah yang bekerja ”bukan” sebagai pekerja rumah tangga dan artinya laki-laki. Sementara yang bekerja di sektor informal adalah mereka (mayoritas perempuan) yang menjadi pekerja rumah tangga (PRT). Informalisasi sektor kerja tak lebih dari permakluman bahwa negara boleh tidak menjangkau dan tidak melindungi mereka.

Dalam perkembangan terakhir, dikotomi formal-informal tidak relevan lagi seiring dengan kemunculan Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga. Konvensi ini menegaskan bahwa pekerja rumah tangga tercakup dalam hukum perburuhan.

Dikotomi skilled-unskilled juga punya kandungan bias jender dan diskriminatif. Kategorisasi ini menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja unskilled (tak terampil) dan pekerja non-PRT adalah pekerja terampil.

Kaum feminis punya peran membongkar cara pandang ini. Jika memasak yang merupakan bagian dari pekerjaan rumah tangga dianggap unskilled, mengapa laki-laki pemasak (chef) dikategorikan pekerja skilled. Pemilahan ini juga membuat negara merasa risi melindungi mereka dan lebih cenderung ingin melarang mereka bekerja di sektor yang dianggap unskilled ini. Realitasnya, mayoritas buruh migran Indonesia bekerja di sektor yang dianggap unskilled

Dikotomi legal-ilegal memiliki unsur kriminalisasi. Pemilahan berlangsung saat pemerintah memulai kebijakan industrialisasi penempatan buruh migran dan hanya mengakui PJTKI (sekarang Pelaksana Penempatan TKI Swasta/PPTKIS) sebagai satu-satunya lembaga yang punya legitimasi menempatkan buruh migran ke luar negeri. Sementara migrasi berbasis kultural yang sudah berlangsung beratus-ratus tahun dikriminalisasi sebagai buruh migran ilegal.

Dalam realitasnya, penempatan buruh migran melalui PPTKIS tidak terjamin aman. Pemilahan ini juga membuat pemerintah (boleh) tidak bertanggung jawab jika ada masalah yang dihadapi oleh buruh migran (yang dianggap) ilegal.

Hapus dikotomi kebijakan

Dengan meratifikasi Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, pemerintah harus menghapus kebijakan-kebijakan yang berbasis cara pandang dikotomis.

Konvensi ini menggugurkan segala bentuk diskriminasi, stigmatisasi, dan kriminalisasi buruh migran serta menjadi dasar perlindungan HAM dalam tata kelola migrasi pekerja antarbangsa.

Dalam konteks politik luar negeri, meratifikasi konvensi akan memperkuat legitimasi Pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan buruh migran Indonesia di arena diplomasi regional (ASEAN), bilateral, dan multilateral. Hingga saat ini, Indonesia merupakan sedikit dari negara-negara di Asia yang telah lengkap meratifikasi konvensi-konvensi pokok dan inti dalam mekanisme perlindungan hak asasi manusia.

Tentu saja, ratifikasi konvensi bukan satu-satunya payung perlindungan buruh migran. Langkah ini baru tapak awal dan harus diikuti dengan langkah-langkah lebih maju selanjutnya pada tahapan harmonisasi kebijakan nasional dan implementasi konvensi. Tahapan ini bisa dimulai dengan merevisi total UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri dengan perspektif perlindungan HAM seperti yang terkandung dalam konvensi ini.

Wahyu Susilo Analis Kebijakan Migrant Care

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau