Dalam Empat Bulan, 11 Bayi Dibuang

Kompas.com - 12/04/2012, 10:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kurun empat bulan terakhir, setidaknya ada 11 kasus bayi dibuang dalam kondisi tidak bernyawa serta pembunuhan dan penganiayaan terhadap anak kandung di Jabodetabek. Pelakunya didominasi orang dekat, termasuk orangtua.

”Data menunjukkan, penghilangan hak-hak hidup anak justru dilakukan orang terdekat, dalam hal ini orangtua,” kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Rabu (11/4/2012).

Kasus terakhir, Armin (34) alias Daming menjadi tersangka pembunuhan anak kandungnya, Feri Aropi (2,5).

Feri, bungsu dari dua bersaudara putra Armin dan Iis (30), tewas dengan luka sayat 10 cm di leher. Armin, buruh serabutan berpenghasilan tidak tetap, diduga menyayat leher si bungsu dengan pisau dapur di dalam rumahnya di Kampung Cibitung RT 4 RW 10 Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Selasa (10/4/2012) sekitar pukul 16.00.

”Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui membunuh putra kandungnya. Saat ditanya apa alasannya, tersangka menjawab tertekan impitan ekonomi dan depresi ditinggal istri lebih dari satu bulan,” kata Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Komisaris Gunawan.

Atas perbuatan itu, Armin dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara. Penyidik membawa Armin untuk pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara R Said Sukanto, Jakarta Timur.

Menurut Arist, dengan status sebagai orangtua, seseorang bisa berpandangan dia punya otoritas penuh dan merasa memiliki hidup anak. Ketika tidak mampu keluar dari persoalan, anaklah yang dikorbankan. ”Mengapa jalan kekerasan sampai pembunuhan yang dipilih? Karena itu daur ulang dari melihat sikap dan perilaku pejabat dan masyarakat yang menjadi panutan menyelesaikan berbagai masalah dengan kekerasan,” kata Arist.

Dalam catatan akhir tahun 2011, Komnas PA menilai semua bentuk pelanggaran hukum terhadap anak menunjukkan bahwa negara, masyarakat, dan orangtua telah gagal bertugas dan bertanggung jawab melindungi, memenuhi kebutuhan, dan menghormati hak anak. ”Ketika akar persoalannya pada kemiskinan, negara bisa dikatakan gagal karena tidak bisa menjamin kehidupan warga menjadi lebih baik,” kata Arist.

Hak hukum

Ancaman kekerasan terhadap anak juga datang dari aparat penegak hukum. Pendampingan hukum untuk anak yang berhadapan dengan hukum masih sangat minim. Survei yang diadakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terhadap 100 anak pada Januari 2010-Januari 2012 menunjukkan, sebagian besar anak tak didampingi penasihat hukum saat penangkapan, penggeledahan, penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), dan persidangan.

Dari survei itu tercatat, 91 anak mengaku tidak didampingi penasihat hukum saat penangkapan, 95 anak tidak didampingi saat penggeledahan, 90 anak saat penyusunan BAP, dan 51 anak saat persidangan. Sementara angka pendampingan anak oleh petugas lembaga pemasyarakatan juga masih minim.

Restaria Hutabarat, pengacara publik LBH, mengatakan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual juga terjadi pada semua tahapan prasidang.

Di Depok, hakim Pengadilan Negeri Depok memeriksa lima saksi kasus kekerasan yang dilakukan siswa sekolah dasar Amn (13) terhadap temannya, SM (12). Saat persidangan berlangsung, Amn dan SM sempat bersalaman. Sebelumnya, SM menangis tidak ingin memaafkan perbuatan temannya itu.

Ena Nurjanah, Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Depok mengatakan, bersalaman tidak menghapus hukuman yang harus diterima Amn.

Amn dihadapkan ke persidangan karena menikam temannya hingga hampir tewas.

Persoalan berawal dari pencurian telepon seluler milik SM oleh Amn. Setelah ketahuan, SM meminta Amn mengembalikan telepon selulernya. Namun, telepon tersebut ternyata sudah dijual di Meruyung, Depok. Karena tidak tahan ditagih terus, Amn menikam SM sebelum berangkat sekolah pada Jumat 17 Februari lalu. (BRO/NDY/ART)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau