KPK Periksa Ketua DPRD Riau

Kompas.com - 12/04/2012, 17:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, pada Kamis (12/4/2012), terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau. Johar diperiksa sebagai saksi bersama empat anggota DPRD yakni, Iwa Bibra, Adrian Ali, Zulfan Heri, Amri Ali, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Ramli Walid.

Pemeriksaan para saksi tersebut berlangsung di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, di Jl Pattimura, Pekanbaru. "Hari ini melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pembahasan Perda di Riau, pemeriksaan anggota DPRD, Johar (ketua), Iwa, Amri Ali, Adrian Ali, Zulfan Heri, Ramli Walid (ketu Bappeda)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (12/4/2012).

Menurut Johan, pihaknya intensif memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas empat tersangka kasus itu. KPK menetapkan empat tersangka kasus ini, yakni dua anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Eka Dharma Putra, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) bernama Rahmad Syaputra.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan pada Senin (2/4/2012) malam bersama alat bukti senilai Rp 900 miliar. Diduga, suap diberikan agar DPRD menyetujui rencana penambahan anggaran untuk pembangunan fasilitas PON di Riau.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK mencegah Gubernur Riau, Risli Zainal dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Lukman Abbas. Menurut Johan, keduanya dicegah bepergian ke luar negeri agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri.

KPK, kata Johan, belum menelisik keterlibatan keduanya dalam kasus ini. Sebelumnya, Lukman telah diperiksa sebagai saski.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau