Korupsi

ICW Desak KPK Usut MS Kaban

Kompas.com - 13/04/2012, 03:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban dalam kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kemenhut pada 2007.

Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, mengatakan, keterlibatan Kaban dalam kasus itu teramat jelas. Sejumlah saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan SKRT, katanya, menyebut Kaban menyetujui penunjukan langsung PT Masaro Radiokom sebagai perusahaan rekanan serta mengetahui adanya pemberian suap kepada pejabat Kemenhut.

"Seperti di persidangan Putranefo dan Wandoyo Siswanto, sejumlah saksi mengungkapkan bahwa dia (Kaban) memberikan izin dan memberikan persetujuan untuk penunjukan langsung ke PT Masaro. Kaban juga tahu ada pemberian suap ke pejabat Kemenhut, ini yang belum kita lihat ada penyelidikan ke arah sana," kata Emerson dalam diskusi bertajuk "Belum Tuntasnya Berantas Korupsi Kehutanan oleh KPK" di Jakarta, Kamis (12/4/2012).

Hadir dalam diskusi tersebut lembaga swadaya masyarakat lainnya, Jikalahari. Selain keterangan para saksi dalam persidangan, lanjut Emerson, ada bukti rekaman yang menunjukkan keterlibatan Kaban. Rekaman itu merupakan pembicaraan Al Amin Nur Nasution, anggota DPR, dengan pejabat Kemenhut yang mengungkap adanya aliran dana ke Kaban.

Kasus korupsi kehutanan yang merugikan negara hingga Rp 89 miliar itu melibatkan sejumlah pihak. Mereka yang divonis terlibat kasus pengadaan SKRT ini, antara lain, empat mantan anggota DPR, yakni Yusuf Emir Faisal, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, pejabat Kemenhut Wandojo Siswanto, dan Direktur PT Masaro Radiokom, Putranevo Prayogo. Kasus ini juga menjerat pemilik PT Masaro Radiokom, yakni Anggoro Widjojo. Sayangnya, kakak Anggodo Widjojo itu buron ke luar negeri sebelum ditangkap.

Emerson mengatakan, Anggoro dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk menyeret Kaban. Dia meminta KPK segera menangkap Anggoro. Informasi terakhir, Anggoro kabur ke China. "Ini yang juga kita desak agar KPK tak berhenti mengejar Anggoro. Masa Nazaruddin cepat, yang ini (Anggoro) lama sekali. Nanti dari dia kan bisa terungkap siapa lagi pejabat Kemenhut saat itu yang menerima suap, termasuk mantan menteri MS Kaban," ucap Emerson.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau