JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan tidak kembali dilakukan revisi setelah Pemilu 2014. UU itu diharapkan tetap digunakan dalam jangka panjang.
Harapan itu disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie dan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Romy secara terpisah di Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Marzuki berharap, UU Pemilu yang substansinya dirubah lebih dari 50 persen itu dapat digunakan setidaknya untuk tiga sampai empat kali pemilu mendatang. Adapun Romy berharap digunakan dua sampai tiga kali pemilu. Menurut Romy, dengan begitu rakyat tidak harus belajar dan memulai hal baru setiap kali pemilu.
"Dengan UU Pemilu yang baru, diharapkan Pemilu 2014 dapat berjalan dengan lebih baik yang menghasilkan anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan derajat keterwakilan yang tinggi. Kita berharap Pemilu 2014 dapat lebih murah dari segi biaya, lebih mudah dalam pelaksanaan, dan lebih berkualitas dari segi hasil," kata Marzuki.
PDI Perjuangan menilai sebaliknya. Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan, UU Pemilu yang baru tetap akan menghasilkan pemilu mahal lantaran tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka. Sistem itu juga dinilai tetap akan menghasilkan kualitas anggota Dewan yang tak lebih baik.
"Kami inginkan pemilu yang simple, tidak memakan banyak biaya, tidak ada jeruk makan jeruk secara internal. Bukan hanya untuk PDI Perjuangan, tapi seluruh partai politik yang ikut pemilu 2014," kata Puan.
Dikatakan Puan, pihaknya tetap akan meminta agar UU Pemilu direvisi setelah pemilu nanti. "Kalau memang perlu ada perbaikan, kita akan koreksi," kata putri mantan Presiden Megawati Soekarno Putri itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang