JAKARTA, KOMPAS.com — Aktivis Centre for Orangutan Protection yang berkostum orangutan mendatangi Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Jumat (13/4/2012). Kedatangan aktivis ini untuk menyampaikan masukan terkait proses pengadilan kasus pembantaian orangutan di Kalimantan Timur.
Persidangan terhadap sejumlah terdakwa pembantai orangutan berlangsung di Pengadilan Tenggarong, Kalimantan Timur. Saat ini persidangan sudah memasuki tahap tuntutan; jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Menurut juru kampanye COP, Daniek Hendarto, tuntutan tersebut terlalu ringan mengingat orangutan termasuk satwa yang dilindungi undang-undang.
"Mengingat orangutan dan satwa liar lainnya telah dibantai sebagai dampak dari kebijakan resmi perusahaan, terdakwa pantas dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia. Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, mereka dapat dihukum penjara maksimal lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah. Dan, itu jauh dari tuntutan jaksa," ungkap Daniek.
Pembantaian orangutan ini melibatkan sejumlah pekerja dari perusahaan perkebunan kelapa sawit. Saat ini juga sedang berlangsung persidangan lain kasus pembantaian orangutan oleh dua perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya.
Dengan ringannya tuntutan hukum dikhawatirkan kejahatan serupa akan terulang karena tak adanya efek jera.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang