Kejaksaan Agung Sudah Terima SPDP Siti Fadilah

Kompas.com - 13/04/2012, 16:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka atas nama Siti Fadilah Supari yang dikirim dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri . Namun Basrief enggan menjelaskan lebih detail mengenai posisi kasus dalam SPDP yang telah diterima pihaknya itu.

"Itu sudah diterima di JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus)," ujar Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/4/2012).

Pernyataan dari Kejaksaan Agung ini bertolak belakang dengan pengakuan Mabes Polri. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution membantah bahwa Siti telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005 di Kementerian Kesehatan.

Status tersangka Siti pertamakali diungkap bawahannya, Mulya Hasjmy dan Hasnawaty, saat bersaksi  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (12/4/2012). Mereka bersaksi dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan Departemen Kesehatan untuk terdakwa M Naguib, mantan direktur pemasaran salah satu anak perusahaan PT Indofarma Tbk. Dalam sidang, keduanya mengaku pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah di Bareskrim Polri, dua pekan lalu.

Saat dikonfirmasi kembali ke Mabes Polri mengenai SPDP itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Mochammad Taufik mengaku belum mengetahuinya. Namun, ia kembali menegaskan bahwa Siti belum menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Tentu informasi yang diterima akan menjadi bahan klarifikasi termasuk keterangan para tersangka yang sudah masuk dalam persidangan," kata Taufik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau