Oknum TNI Pembunuh Mahasiswi Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/04/2012, 18:04 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang anggota TNI Bidang Hukum Kodam IV/Diponegoro, Sersan Dua Yusuf Hernawan (28), dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan mahasiswi  IAIN Walisongo Siti Faizah (23) di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, akhir Desember tahun lalu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-10, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/4/2012), oditur militer, Zulkarnain, mengatakan bahwa terdakwa terbukti sengaja menghilangkan nyawa orang lain sehingga dianggap telah melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan. Terdapat beberapa unsur yang memberatkan terdakwa, di antaranya terdakwa tidak bisa menahan emosi dan melakukan pembunuhan. Perbuatan tersebut juga telah mencoreng nama baik TNI.

"Terdakwa juga justru berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti, sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa menceritakan perbuatannya secara berterus terang," kata Zulkarnain pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk (K) Siti Alifah dan dua hakim anggota yakni Mayor Chk Asmawi serta Mayor Laut (KH/W) Koerniawaty Sjarif.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan dakwaan sekunder, yakni Pasal 351 ayat (1) junto ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. "Kami menuntut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan. Dia harus dikenai pidana tambahan, yakni dipecat dari korps TNI," kata oditur.

Yusuf mengaku tega menghabisi nyawa perempuan yang telah dipacarinya sejak 2006 karena cekcok keduanya akibat cinta segitiga. Pembunuhan terjadi di sebuah hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Rabu 28 Desember 2011. Ketika itu Yusuf mengajak Siti Faizah ke hotel untuk memutuskan hubungan asmara mereka dan mengatakan akan menikah dengan orang lain.

Hal itu membuat korban merasa tidak terima sehingga terjadi pertengkaran hebat. Yusuf mencekik leher korban yang mengakibatkan mahasiswi itu meninggal dunia. Jenazah Faizah kemudian ditemukan petugas hotel pada 29 Desember 2011 pukul 08.00 WIB. Yusuf ditangkap petugas gabungan Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng pada 30 Desember 2011 dan ditahan di Denpom Salatiga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau