Interpelasi untuk Dahlan Iskan Bisa Panaskan Politik

Kompas.com - 17/04/2012, 18:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai langkah sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mengajukan usulan hak interpelasi atas kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak tepat dan jauh dari manfaat. Usulan itu, menurut dia, malah akan memanaskan situasi politik.

"Dan kurang menguntungkan bagi ketenangan dan konsentrasi kerja pemerintah," kata Anas melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/4/2012).

Anas menanggapi langkah 38 anggota Dewan dari tujuh fraksi yang mengusulkan hak interpelasi tersebut. Mereka mempermasalahkan keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-236 /MBU/ 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah kepada Direksi, Dewan Komisaris Pengawas, dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN.

Anas mengatakan, meskipun interpelasi adalah hak konstitusional DPR, tetapi DPR perlu menggunakannya secara tepat, bijak, dan mempertimbangkan asas manfaat. Menurut dia, DPR masih bisa menempuh cara lain untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif.

"Anggota Fraksi Partai Demokrat dilarang untuk ikut serta (mengajukan interpelasi). Anggota Fraksi PD justru harus membantu Menteri BUMN untuk menjelaskan konteks kebijakan tersebut," kata Anas.

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, pimpinan Dewan akan membicarakan usulan itu dengan pimpinan Komisi VI setelah masa reses. Sebagai pimpinan Dewan, ia harus mengakomodir semua usulan anggota.

Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu menilai setiap penunjukan direksi harus melewati rapat umum pemegang saham dan tim penilaian akhir seperti diatur UU BUMN. Setelah keputusan itu muncul, kata dia, terjadi penunjukan direksi yang tak sesuai aturan.

"Yang penting itu kewenangan pemegang saham, bagaimana pemegang saham melakukan seleksi. Itu bukan domain DPR. Yang dipermasalahkan DPR adalah pelaksanaan undang-undang di mana ada dua orang direksi yang sudah dua kali menjabat diangkat untuk ketiga kali tanpa melalui proses. Itu dianggap pelanggaran," kata Marzuki.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau