KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap Riau

Kompas.com - 17/04/2012, 18:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh anggota DPRD Riau. KPK tidak hanya mengusut indikasi korupsi terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau melainkan juga terkait pembahasan Perda Nomor 5 tentang PON.

"Kegiatan proses penyidikan terkait duagaan penerimaan terkait penbahasan Perda Nomor 6 berkembang ke Perda Nomor 5," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (17/4/2012).

Johan mengatakan, sejauh ini KPK belum menemukan alat bukti yang dapat menyeret tersangka baru kasus ini. Meskipun demikian, kemungkinan tersangka baru itu selalu ada. "Tergantung dua alat bukti yang cukup," katanya.

KPK menetapkan empat orang tersangka kasus ini, yaitu anggota DPRD Riau berinisial MFA dan MD, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau berinisial EDP, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) berinisial RS.

Hari ini, KPK memeriksa empat orang sebagai saksi untuk empat tersangka. Mereka yang diperiksa sebagai saksi, yaitu anggota DPRD Riau bernama Taufan, Rizal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan bernama Anton dan Hendy.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga mencegah Gubenur Riau, Rusli Zainal dan Kepala Dispora Lukman Abbas bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan demi kelancaran penyidikan. Menurut Johan, pihaknya pasti memeriksa Rusli dan Lukman. Adapun Lukman telah diperiksa KPK namun pemeriksaan Rusli belum dijadwalkan. "Sampai hari ini saya selaku humas belum terima jadwal pemeriksaan Gubernur Riau," ujarnya.

Sejauh ini, menurut Johan, juga belum ada jadwal pemeriksaan terhadap pihak PT PP pusat maupun pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku kementerian penyelenggara PON.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau