JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah sedang merancang aturan mengenai bea keluar komoditas tambang. Hal ini untuk mengendalikan ekspor mineral, yang dalam beberapa tahun terakhir ini makin tidak terkendali, sebelum pemberlakuan larangan ekspor mineral dalam bentuk mentah pada tahun 2014.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk Komisi VII DPR serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia. "Dalam pembahasan aturan itu belum ada keputusan mengenai besaran persentase untuk bea keluar itu," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite, Selasa (17/4/2012), di Jakarta.
Aturan pengenaan bea keluar komoditas tambang itu sebagai transisi sebelum larangan ekspor komoditas tambang dalam bentuk bahan mentah diberlakukan pada tahun 2014, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan bea keluar itu khusus untuk mineral, misalnya nikel, tembaga, dan bauksit.
Pemerintah menargetkan pembahasan aturan bea keluar atau pajak ekspor itu bisa tuntas sebelum 6 Mei. Sebab, menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi dan izin pertambangan rakyat dilarang mengekspor bijih (bahan mentah) mineral paling lambat tiga bulan sejak berlakunya aturan itu atau pada awal Mei 2012.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang