KPK Juga Terima SPDP Kasus Siti Fadillah

Kompas.com - 17/04/2012, 20:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendapat tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Siti Fadillah Supari dari Polri. Surat itu tertanggal 30 Maret 2012 yang ditujukan kepada pimpinan KPK.

"Mengenai Siti Fadillah (jadi tersangka), memang KPK terima SPDP dari Mabes Polri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa (17/4/2012).

Menurut Johan, pengiriman surat pemberitahuan dari Polri tersebut merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi antarlembaga penegakan hukum. Ia juga mengatakan, dalam surat tersebut dijelaskan alasan Polri menetapkan Siti sebagai tersangka.

Polri menetapkan Siti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Menteri Kesehatan saat itu.

Sebelumnya Johan mengatakan, penetapan Siti sebagai tersangka oleh Polri ini tidak menganggu penyidikan kasus-kasus korupsi Departemen Kesehatan yang ditangani KPK. KPK tengah menyidik tiga kasus korupsi Depkes yang melibatkan bekas anak buah Siti. Kasus pertama berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan dan perbekalan rumah sakit dalam rangka penanggulangan flu burung tahun 2006. Tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Bina Pelayanan Medik Depkes Ratna Dewi Umar.

Kasus kedua menyangkut pengadaan peralatan medik dari sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dalam rangka wabah flu burung Dirjen Binayanmedik Depkes 2006 dengan tersangka Mulya A Hasjmi selaku Sekretaris Ditjen Binayanmedik. Kasus ketiga berhubungan dengan pengadaan alat kesehatan penanggulangan krisis Depkes 2007 dengan tersangka Rustam Syarifuddin Pakaya selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes.

Terkait penyidikan kasus-kasus ini, KPK telah beberapa kali memeriksa Siti. Sejauh ini, kata Johan, status Siti dalam kasus-kasus itu masih sebagai saksi kasus korupsi di KPK. Johan juga mengatakan, terbuka kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus-kasus korupsi Depkes yang ditangani KPK itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau