JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendapat tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Siti Fadillah Supari dari Polri. Surat itu tertanggal 30 Maret 2012 yang ditujukan kepada pimpinan KPK.
"Mengenai Siti Fadillah (jadi tersangka), memang KPK terima SPDP dari Mabes Polri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Menurut Johan, pengiriman surat pemberitahuan dari Polri tersebut merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi antarlembaga penegakan hukum. Ia juga mengatakan, dalam surat tersebut dijelaskan alasan Polri menetapkan Siti sebagai tersangka.
Polri menetapkan Siti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Menteri Kesehatan saat itu.
Sebelumnya Johan mengatakan, penetapan Siti sebagai tersangka oleh Polri ini tidak menganggu penyidikan kasus-kasus korupsi Departemen Kesehatan yang ditangani KPK. KPK tengah menyidik tiga kasus korupsi Depkes yang melibatkan bekas anak buah Siti. Kasus pertama berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan dan perbekalan rumah sakit dalam rangka penanggulangan flu burung tahun 2006. Tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Bina Pelayanan Medik Depkes Ratna Dewi Umar.
Kasus kedua menyangkut pengadaan peralatan medik dari sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dalam rangka wabah flu burung Dirjen Binayanmedik Depkes 2006 dengan tersangka Mulya A Hasjmi selaku Sekretaris Ditjen Binayanmedik. Kasus ketiga berhubungan dengan pengadaan alat kesehatan penanggulangan krisis Depkes 2007 dengan tersangka Rustam Syarifuddin Pakaya selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes.
Terkait penyidikan kasus-kasus ini, KPK telah beberapa kali memeriksa Siti. Sejauh ini, kata Johan, status Siti dalam kasus-kasus itu masih sebagai saksi kasus korupsi di KPK. Johan juga mengatakan, terbuka kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus-kasus korupsi Depkes yang ditangani KPK itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang