Siti Fadilah Tak Kebal Hukum

Kompas.com - 18/04/2012, 01:50 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tak kebal hukum. Meskipun kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dia tetap dapat dikenai proses hukum untuk sangkaan melakukan tindak pidana, termasuk korupsi.

”Status beliau sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tentu tidak membuatnya kebal hukum. Kita masih tunggu bersama bagaimana hasil dari proses hukum yang berjalan. Sejauh belum ada kekuatan hukum tetap tentu kami tidak bisa sampaikan apa pun terkait status Ibu Siti Fadilah,” kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, Selasa (17/4), di Bina Graha.

Menurut Julian, apabila seseorang terbukti melakukan pelanggaran dan negara dirugikan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mendukung proses hukum itu. ”Bilamana belum ada kekuatan hukum tetap, seseorang masih ditetapkan tersangka, kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Julian menuturkan, pihak Istana belum menerima informasi resmi mengenai status hukum Fadilah. Beberapa waktu lalu, Ketua Wantimpres Emil Salim minta masyarakat memisahkan status Fadilah sebagai anggota Wantimpres dan sebagai mantan Menteri Kesehatan.

Polri pastikan

Secara terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman di Jakarta, Selasa, memastikan, Fadilah berstatus tersangka. Status itu dipastikan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim ke kejaksaan. Fadilah menjadi tersangka perkara korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dengan nilai Rp 15 miliar.

”SPDP sudah dikirimkan ke kejaksaan,” kata Sutarman. Penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan Fadilah. Akan tetapi, belum dapat dipastikan kapan Fadilah akan diperiksa kembali.

Sutarman menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar. Fadilah diduga merestui pengadaan barang secara langsung itu.

Menurut Sutarman, dari kasus itu, Bareskrim Polri sudah memeriksa tersangka lain, di antaranya pejabat pembuat komitmen. Saat ini kasus dari beberapa tersangka itu sudah ke pengadilan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution sempat membantah polisi telah menetapkan Fadilah sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005. Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat tersangka dan sudah menyerahkan berkas pemeriksaannya ke kejaksaan. Bahkan, kasus itu sudah bergulir di pengadilan.

Keempat tersangka yang ditetapkan penyidik Polri saat itu, ujar Saud, berinisial MH (pejabat pembuat komitmen), HS (panitia pengadaan barang), MN (pimpinan perusahaan pemenang lelang), dan MS (subkontraktor).

Menurut Saud, penyidik Polri masih menunggu proses persidangan terdakwa terkait kasus itu. Dari proses persidangan itu, diharapkan ada temuan untuk pengembangan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, secara terpisah di Jakarta, memastikan pula kejaksaan telah menerima SPDP atas tersangka Siti Fadilah Supari dari Polri. SPDP itu diterima pada 28 Maret 2012 dengan bernomorkan SPDP/09/III/2012/Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Mengaku heran

Penasihat hukum Fadilah, Sitorus S, mengaku heran dengan sikap penyidik Polri yang berubah-ubah. ”Kemarin, kami membaca di media, Ibu Siti Fadilah masih menjadi saksi. Ternyata hari ini tiba-tiba jadi tersangka,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Sitorus, timnya akan mengklarifikasi persoalan ini ke Mabes Polri. ”Rencananya kami hari Rabu ini akan mengklarifikasi ke Mabes Polri,” paparnya.

Sitorus menambahkan, sampai saat ini kliennya juga belum menerima berkas penetapan sebagai tersangka dari polisi.

Menurut Adi, dengan adanya SPDP itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menunjuk tim jaksa yang akan menangani perkara tersebut. 

(faj/fer/ato)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau