Pengusaha Alat Berat Minta Keadilan Pajak

Kompas.com - 18/04/2012, 09:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha alat berat yang digunakan pada industri pertambangan meminta keadilan dalam pembebanan pajak yang diberlakukan daerah tertentu. Pajak alat berat yang dibebankan kepada pengusaha alat berat di daerah tambang tidak diberlakukan secara merata di seluruh Indonesia, sehingga menimbulkan tekanan daya saing usaha.

"Pajak alat berat ini hanya diberlakukan pemerintah daerah di provinsi-provinsi yang kaya sumber daya tambang, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan saat ini mulai diberlakukan di Riau. Selain tidak adil, penerapan pajak ini tidak tepat sasaran," ujar Ketua Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Tjahyono Imawan di Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Menurut Tjahyono, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menyebabkan ketidakpastian hukum karena menetapkan definisi kendaraan bermotor yang dipaksakan atas alat-alat berat. Undang-undang PDRD menetapkan bahwa kendaraan bermotor adalah fasilitas yang digunakan di jalan umum, padahal alat berat hanya menggunakan jalan khusus di kawasan pertambangan.

Padahal, alat berat yang hanya beroperasi tidak hanya di pertambangan, tetapi juga di areal persawahan, perkebunan, maupun pabrik. Namun, yang dibebani hanya alat berat di pertambangan.

"Jadi, dari sisi keadilan, jenis alat berat yang ditarik pajak itu tidak jelas kriterianya. Pengalaman anggota kami juga, tidak semua daerah memungut pajak alat-alat berat ini. Seorang pemasok alat berat di Sentul mengatakan, dia tidak dikejar-kejar pajak di sana, namun alat beratnya yang ada di areal pertambangan yang ada di Kalimantan malah harus membayar pajak," katanya.

Tjahyono menegaskan, pihaknya tidak keberatan membayar pajak apapun yang ditetapkan pemerintah karena pajak merupakan kewenangan pemerintah. Namun, Aspindo meminta setiap pajak yang diterapkan telah memenuhi seluruh asas keadilan.

"Kalau memang dasar pengenaan pajak alat berat ini adalah perlindungan lingkungan, silahkan saja dibuat pungutan pajak baru. Pajak lingkungan adalah pajak pemerintah pusat, kalau ini diberlakukan, maka semua industri akan terkena. Itu lebih baik, daripada tidak merata seperti sekarang," ujarnya. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau