Nomor Telepon Pengirim SMS "Sampah" Akan Diblokir

Kompas.com - 18/04/2012, 10:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menggodok aturan pemblokiran nomor telepon yang mengirim pesan singkat (SMS) salah alamat atau sengaja disebar secara acak.

Aturan ini berguna untuk memblokir SMS sampah (SMS spam) yang banyak dikeluhkan oleh pengguna ponsel.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto menjelaskan, aturan tersebut bakal dimasukkan ke revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1/2009 tentang Layanan Pesan Singkat dan Jasa Pesan Premium.

"Saat ini memang ada aduan dari masyarakat tentang SMS nyasar (SMS spam) tersebut. Bila terbukti merugikan, maka kita akan mengusulkan aturan itu masuk revisi Permen Nomor 1/2009. Sanksinya, operator akan bisa langsung memblokir nomor telepon pengirim SMS spam tersebut," kata Gatot saat ditemui di Diskusi Publik "Pengaturan Industri Konten di Era Konvergensi Media" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Selasa (17/4/2012).

Jenis SMS spam tersebut misalnya "Mama Minta Pulsa", SMS berupa penawaran kredit tanpa agunan (KTA), ataupun penawaran-penawaran lain yang mengganggu pengguna. Sampai saat ini, SMS spam masih marak dikeluhkan oleh masyarakat.

Nantinya, kata Gatot, bila pengguna merasa dirugikan, SMS dikirim berulang-ulang dan tidak jelas siapa pengirimnya, maka pengguna bisa mengadukan hal itu ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Kemudian, BRTI akan meneruskan ke operator yang bersangkutan.

"Nanti operator yang akan memblokir," ungkapnya.

Hingga saat ini, aturan SMS spam memang belum diatur di peraturan mana pun. Oleh karena itu, pengguna yang terkena SMS spam pun cuma bisa mengadu, tetapi tidak akan dapat penyelesaian.

Dengan masuknya aturan SMS spam ke revisi Peraturan Menteri Nomor 1/2009, setidaknya hak konsumen untuk menerima SMS secara benar bisa diterapkan. Pengguna yang mengirim SMS spam juga bisa ditindak.

"Revisi Peraturan Menteri itu akan selesai dalam 1 bulan-1,5 bulan lagi, dan seminggu kemudian akan disahkan oleh Menkominfo," katanya.

Peraturan Menteri Nomor 1/2009 ini juga mengatur tentang sedot pulsa yang selama ini meresahkan masyarakat.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau