Bukan jawaban interpelasi

Dahlan Iskan Terbitkan Tiga Kepmen Baru

Kompas.com - 18/04/2012, 16:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan mengeluarkan tiga keputusan menteri, yakni Kepmen BUMN Nomor 164 Tahun 2012, No 165/2012, dan No 166/2012. Namun, ia menyatakan, tiga kepmen itu bukan merupakan jawaban atas usulan hak interpelasi DPR.

"Itu (penerbitan kepmen) bukan karena adanya rencana interpelasi, tetapi hanya merupakan pedoman saja," kata Dahlan, seusai menjadi pembicara pada diskusi "Dengan Meningkatkan Nilai Tambah, Mendukung Kinerja BUMN Menuju Perusahaan Kelas Dunia" di Gedung Antam, Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Dahlan menjelaskan bahwa ketiga keputusan menteri (kepmen) tersebut tidak berbeda dengan Kepmen No 236/2011 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri BUMN kepada para Deputi Kementerian BUMN, direksi, dan komisaris. "Surat keputusan tiga kepmen sekaligus dikeluarkan pada 13 April 2012 dan disusun sebelum usulan interpelasi DPR atas Kepmen BUMN No 236/MBU/2011 dikeluarkan," ujar Dahlan.

Ia menjelaskan, ketiga keputusan baru tersebut hanya memerinci mengenai bagaimana pemberian wewenang menteri kepada jajaran di bawahnya.

Kepmen No 164 berisikan Pedoman Penetapan Kewenangan Menteri kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Selanjutnya Kepmen No 165 tentang Pedoman Penetapan Kewenangan Menteri kepada Dewan Pengawas dan Direksi, sedangkan Kepmen No 166 mengatur Penetapan Kewenangan Menteri kepada Pejabat BUMN Eselon I.
     
Mantan Direktur Utama PT PLN mengaku heran karena sebagian anggota DPR menilai bahwa Kepmen No 236 berbahaya dengan alasan direksi bisa menjual aset BUMN tanpa izin Menteri dan DPR. "Saya bertanya, mengapa sebelum kepmen itu dikeluarkan banyak aset BUMN yang hilang, dan mengapa setelahnya malah tidak ada aset yang hilang," tuturnya.

Meski demikian, Dahlan memastikan bahwa aturan yang dikeluarkan Kementerian BUMN tersebut untuk mencegah penjualan aset BUMN karena diatur dan pengalihan aset tersebut tidak dilakukan sembarangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menyatakan siap menggulirkan hak interpelasi kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk mempertanyakan Kepmen No 236/2011. Keputusan menteri tersebut dinilai secara substansial ataupun legal-formal melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan BUMN. 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau