SOLO, KOMPAS.com - Gerombolan pengedar uang palsu berhasil diringkus aparat saat melakukan transaksi di salah satu hotel kelas melati di kawasan Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah.
Saat digerebek polisi, aparat berhasil mengamankan barang bukti uang palsu uang recehan kertas Rp 100.000 senilai Rp 2,5 juta.
Selanjutnya, para tersangka yang diamankan sejumlah 4 orang, masing-masing bernama Bayu Waluyo (33) asal Gedongan Karanganyar, Sigit Setiawan (25) warga Bratan, Laweyan Solo, Daniel (39) warga Jajar Laweyan, dan Anggoro (34), warga Karanganyar.
Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Asdjimain, pada hari Kamis (19/4/2012), mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan polisi dan pengembangan dari sejumlah kasus uang palsu hasil temuan di beberapa pasar di Kota Solo.
Setelah satu nama berhasil dikantongi sebagai tersangka, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menjebak pelaku dan melakukan penggerebekan di kamar salah satu hotel kawasan Jalan Setya Budi Gilingan, Solo.
Kapolresta menyatakan kasus ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan karena tersangka membeli dari oknum di Kota Magelang.
"Sementara ini kita masih memeriksa saksi-saksi atas transaksi ini sekaligus perkara ini," katanya.
Dari penangkapan ini, Bayu berperan menjadi penghubung dengan salah satu DPO pencetak uang palsu. Daniel dan Anggoro sebagai pengedarnya yang menyasar ke kios-kios kecil dengan modus membeli barang.
Daniel juga menjadi penyandang dana pembelian uang palsu senilai Rp 8 juta tersebut, yang dibelinya secara menyicil dan dengan perbandingan 1:2.
Aparat juga menyita barang bukti uang palsu dari dompet masing-masing tersangka sejumlah Rp 500.000.
"Saya kenal teman saya di Magelang dan dia menawari upal tersebut dan kami bertransaksi secara bertahap selama beberapa minggu dengan dibantu teman-teman," jelas Bayu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang