Nasib Nelayan Andon Masih Marjinal

Kompas.com - 19/04/2012, 18:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas pengawas perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melepas enam kapal ikan asal Juwana, Jawa Tengah, setelah sebelumnya ditangkap karena menangkap ikan di luar wilayah yang diizinkan.

Mereka dibebaskan setelah mengalami penipuan uang sebesar Rp 90 juta oleh oknum yang mengatasnamakan petugas Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) serta dinas kelautan dan perikanan setempat.  

Jumlah anak buah kapal yang dibebaskan sebanyak 88 orang, yang merupakan nelayan andon atau nelayan berpindah.

Keenam kapal itu adalah KM Arta Mina Unggul, KM Arta Mina Barokah, KM Sumber Rezeki Putra 02, KM Arta Mina Rezeki, KM Sido Mulyo 2, dan KM Era Sanjaya. Keenam kapal itu ditangkap tanggal 8 April 2012 dalam operasi bersama di bawah koordinasi Bakorkamla.     

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman di Jakarta, Kamis (19/4/2012), menyatakan prihatin para nelayan andon tersebut menjadi korban penipuan dari sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. 

Penipuan itu bermodus orang yang mengaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur Iwan Mulyana, yang menghubungi pengurus nelayan dengan nomor telepon 08111876754. Oknum itu meminta kiriman uang Rp 90 juta untuk diserahkan kepada Komandan Satuan Tugas Bakorkamla Wilayah II A Lubis serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Iwan Mulyana.

"Kami sedang mengusut kasus penipuan ini. Akan tetapi, rasanya sulit mengembalikan uang Rp 90 juta tersebut," ujar Syahrin.

Syahrin mengemukakan, kasus penipuan yang mengatasnamakan petinggi atau pejabat sudah beberapa kali terjadi. Kasus terakhir, oknum yang mengatasnamakan Direktur Jenderal PSDKP melakukan penipuan sebesar Rp 150 juta.  

Ia menambahkan, nelayan andon seharusnya mendapat kesempatan yang sama untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Akan tetapi, otonomi daerah menyebabkan wilayah perairan kerap dikapling berdasarkan wilayah kabupaten dan provinsi dengan izin penangkapan di perairan itu dari dinas setempat.     

Kapal nelayan andon asal Juwana itu, ujarnya, mengantongi izin untuk menangkap ikan di utara Jawa, tetapi batas titik koordinat penangkapannya tidak disertakan. Akibatnya, nelayan andon berpotensi ditangkap di wilayah lain.

"Ini tak masuk akal, tetapi terjadi. Nelayan kita ditangkap di negeri kita sendiri karena dianggap melanggar batas wilayah, sedangkan nelayan asal Malaysia yang masuk ke perairan kita tidak boleh ditangkap," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau