Suap wisma atlet

Hari Ini Nazaruddin Divonis

Kompas.com - 20/04/2012, 01:55 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada Jumat (20/4) ini akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara suap wisma atlet. Komisi Pemberantasan Korupsi berharap putusan perkara yang melibatkan Nazaruddin ini membuka serangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi lainnya.

Jaksa KPK Anang Supriatna mengatakan, dalam tuntutannya terhadap Nazaruddin, jaksa meminta majelis hakim menetapkan semua barang bukti kasus wisma atlet dijadikan bukti di perkara lain. Terlebih KPK juga menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham maskapai penerbangan nasional Garuda.

Catatan pembelian saham Garuda tersebut merupakan salah satu barang bukti yang akan dijadikan bukti KPK di perkara lain. Diduga uang pembelian saham itu merupakan hasil dari proyek yang dimenangi salah satu rekanan Grup Permai, holding perusahaan yang diyakini KPK milik Nazaruddin. Proyek itu didapatkan melalui Nazaruddin.

Jaksa mendakwa Nazaruddin menerima uang suap dari PT Duta Graha Indah Tbk, pemenang tender wisma atlet, sebesar Rp 4,6 miliar. Uang ini bagian dari upaya pemenangan tender pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, yang dilakukan Nazaruddin melalui perusahaannya, PT Anak Negeri. Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 12 Huruf b UU No 20/2001 menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Jaksa juga menjerat Nazaruddin dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Nazaruddin juga dijerat dengan Pasal 11 UU yang sama.

Salah satu pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang, mengatakan, pihaknya tetap bersikukuh jaksa gagal menghadirkan bukti uang suap yang dimaksud dalam dakwaan.

”Tidak ada satu bukti dan saksi yang mendukung dakwaan. Kami menuntut jaksa menghadirkan uang tersebut. Mana barang buktinya. Kalau didakwakan melakukan sesuatu, kan, harus ada alatnya. Ini hanya cek. Itu pun cek yang diterima Yulianis dan Oktarina Furi,” kata Junimart.

Dalam kasus yang sama, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta. (bil/ana)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau