BII dan Danamon Bagikan Bonus

Kompas.com - 20/04/2012, 10:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemegang saham Bank Danamon dan Bank Internasional Indonesia (BII) menyetujui pemberian tantiem untuk direksi dan komisaris mereka. Nilainya lebih tinggi dari tahun sebelumnya, kendati bisnis kedua bank ini tumbuh biasa-biasa saja.

Direksi Danamon mengantongi tantiem sekitar Rp 44 miliar. Sedangkan komisaris memperoleh Rp 12 miliar. Angka tersebut lebih tinggi daripada bonus yang dibagikan tahun 2010, yakni Rp 36 miliar untuk direksi dan Rp 12 miliar untuk Komisaris.

Direktur Keuangan Danamon, Vera Eva Liem mengatakan, pembagian tantiem disesuaikan dengan beban yang dipikul masing-masing direksi. "Tantiem naik, karena tahun lalu kami mengangkat dua direksi baru sementara yang mengundurkan diri satu direksi," katanya. Saat ini jumlah Direksi Danamon berjumlah 9 orang. Akhir Desember 2011, Danamon mencetak laba Rp 3,34 triliun atau tumbuh 16 persen.

Manajemen BII juga menikmati bonus. Dari laba bersih 2011, direksi mendapatkan tantiem Rp 14,62 miliar. "Semua direksi bekerja dengan baik dan pembagiannya akan didasarkan pada kinerja," ujar Presiden Direktur BII, Dato Khairussaleh bin Ramli. Per Desember 2011, BII mencatatkan laba Rp 669 miliar, tumbuh 45 persen.

Pembagian tantiem ini sebenarnya dinilai agak aneh, karena peran bankir di Indonesia tidak hebat-hebat amat. Survei BI menunjukkan, pangsa kredit bank dari total pembiayaan sangat minim. Pangsa modal kerja 25 persen dan investasi hanya 21 persen. Untuk membiayai ekspansi, pelaku usaha lebih banyak menggunakan dana sendiri. Porsinya 61 persen dari total modal. Pelaku usaha menjauhi pendanaan dari bank karena beberapa alasan. Alasan paling teratas: bunga kredit bank masih sangat tinggi.

Pejabat BI, Wimboh Santoso mengatakan, jika aturan Basel III diterapkan, bank yang ingin membagi dividen atau bonus harus memenuhi persyaratan modal countercyclical capital buffer 2,5 persen dan CAR di atas 13 persen. "Jika tidak memenuhi, bank dilarang bagi dividen, buyback saham dan bonus karyawan," ujarnya beberapa waktu lalu. Aturan Basel III sendiri baru berlaku penuh pada tahun 2019. (Roy Franedya/Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau