Freeport Menolak Divestasi

Kompas.com - 20/04/2012, 11:46 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com — Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, induk perusahaan PT Freeport Indonesia, menolak melakukan divestasi saham, sesuai dengan keinginan pemerintah Indonesia.

Perusahaan tambang asal Paman Sam ini menyatakan perusahaannya tidak tunduk pada persyaratan divestasi sebesar 20 persen seperti yang diamanatkan aturan baru tentang pertambangan di Indonesia.

Freeport-McMoRan menyatakan, mereka sudah memiliki kontrak karya (KK) dalam menjalankan pertambangan Grasberg dan tambang emas di Indonesia.

Dalam KK tersebut sudah disepakati soal pembayaran royalti ataupun tarif pajak kepada Pemerintah Indonesia. Kontrak ini, menurut Freeport-McMoRan, sudah diteken sejak 1991.

"Kami dilindungi kontrak karya, bukan hukum (UU) pertambangan yang baru," ujar Richard Adkerson, Chief Executive Officer  Freeport-McMoRan.

Mengenai adanya persyaratan divestasi perusahaan tambang asing di Indonesia, Freeport menegaskan tidak ada tercantum dalam kesepakatan sebelumnya. "Tidak ada persyaratan bagi kami menjualnya (divestasi)," kata  Adkerson.

Ia menyatakan, nilai pembayaran pajak yang dikeluarkan Freeport lebih besar daripada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia saat ini ingin adanya renegosiasi KK dengan Freeport Indonesia. Renegosiasi kontrak terkait dengan rencana pemerintah menerapkan bea keluar (BK) untuk ekspor mineral, termasuk tembaga dan emas. "Kami merespons isu yang diangkat oleh Pemerintah Indonesia, dan kami akan bekerja sama," ucap kata Adkerson.

Saat ini sebanyak 90,64 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dimiliki oleh Freeport McMoran Copper & Golden Inc. Sementara itu sisanya, sebesar 9,36 persen,  dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

Kewajiban divestasi PTFI baru diatur di dalam Pasal 24 KK perpanjangan 1991. Di dalam pasal tersebut menyebutkan kewajiban divestasi PTFI terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,36 persen dalam 10 tahun pertama sejak 1991. Kemudian kewajiban divestasi tahap kedua mulai 2001, PTFI harus melego sahamnya sebesar 2 persen per tahun sampai kepemilikan nasional menjadi 51 persen.

Untuk kewajiban divestasi tahap pertama PTFI sudah dilaksanakan. Pada tahun 1991, perusahaan emas dan tembaga asing itu melepas 9,36 persen ke pihak nasional lewat PT Indocopper Investama. Sayangnya, untuk kewajiban divestasi tahap kedua gugur setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1994. Di dalam PP tersebut, kepemilikan saham asing pada anak perusahaannya di Indonesia boleh sampai 100 persen. Dengan demikian, sampai sekarang kepemilikan saham nasional di PTFI masih kecil. (Asnil Bambani Amri/Kontan)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau