Putusan Nazaruddin Pintu Masuk KPK Usut Kasus Angelina

Kompas.com - 20/04/2012, 17:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan putusan perkara suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin sebagai pintu masuk untuk memproses penyidikan perkara Angelina Sondakh. Adapun Angelina alias Angie juga menjadi tersangka kasus korupsi wisma atlet.

"Seperti yang disampaikan pimpinan, akan kita jadikan sebagai pintu masuk KPK untuk lebih lanjut melakukan proses penyidikan ibu AS (Angelina Sondakh) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Selain menetapkan Nazaruddin dihukum empat tahun sepuluh bulan penjara, putusan majelis hakim tindak pidana korupsi juga mengungkap peran Angelina Sondakh dalam kasus wisma atlet. Salah satu poin putusan Nazaruddin adalah, Angelina alias Angie diminta Nazaruddin berkoordinasi dengan anak buah Nazar, Mindo Rosalina Manulang, terkait proyek-proyek Komisi X.

Angelina dan Rosa pun bertukar PIN BlackBerry, berkomunikasi, dan melakukan pertemuan-pertemuan yang kemudian hasilnya dilaporkan Rosa ke Nazaruddin. Menurut putusan majelis hakim itu, Angelina juga mengikuti pertemuan-pertemuan di luar forum resmi bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Komisi X DPR Mahyuddin, dan Nazaruddin.

Salah satunya, pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Januari 2010. Pertemuan di kantor Andi tersebut salah satunya membicarakan proyek SEA Games dan Hambalang.

Adapun Angelina ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet. Dalam persidangan Nazaruddin, terungkap bahwa terdapat aliran uang Grup Permai ke Angie dan Koster senilai Rp 5 miliar. Uang itu terkait kepengurusan proyek wisma atlet dan Hambalang.

KPK mulai memeriksa saksi-saksi bagi Angelina, pekan depan. Namun, Johan belum dapat mengungkap siapa saksi yang akan diperiksa. Terkait pemeriksaan Angie yang sempat mandek ini, KPK menuai kritikan masyarakat. Wakil Ketua KPK Zulkarnain sempat mengakui bahwa pihaknya kurang alat bukti untuk dapat memulai pemeriksaan Angelina.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau