Uu pemilu

Peraturan KPU Hanya Melengkapi UU Pemilu

Kompas.com - 21/04/2012, 02:16 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum tidak akan membuat peraturan terkait pembatasan penggunaan dana kampanye. Hal ini dinilai sebagai nilai baru yang tidak ditetapkan pada Undang-Undang Pemilu. Namun, KPU berjanji memastikan sumber dana kampanye serta audit laporan kampanye secara berkala.

Ketua KPU Husni Kamil Manik serta anggota KPU, Hadar N Gumay dan Ida Budhiati, mengatakan hal tersebut secara terpisah seusai serah terima jabatan di kantor KPU, di Jakarta, Jumat (20/4). Hadir dalam acara ini Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunajar dan Ganjar Pranowo, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Sutarman, anggota KPU 2002-2007 Daan Dimara, dan lima anggota KPU periode 2007-2012.

Menurut Husni, pembatasan dana kampanye hanya pada sumbernya. Namun, jumlah keseluruhan dana kampanye yang diterima dan jumlah dana kampanye yang dibelanjakan sulit dibatasi. ”KPU hanya membuat aturan terkait aspek teknis untuk melengkapi undang-undang. Kalau aspek politis, kewenangan DPR,” tuturnya.

Hadar menambahkan, pembatasan penggunaan dana kampanye semestinya diselesaikan oleh pembuat undang-undang. Adapun KPU hanya memastikan ada laporan penggunaan dana kampanye, model laporannya, formulir, audit, serta menjaga transparansi semua ini.

”DPR keliru kalau melempar (kewenangan itu) kepada kami. Kalau DPR sungguh serius mau membuat aturan (pembatasan dana kampanye), seharusnya dibahas dulu,” kata Hadar.

Hal ini sama dengan pertanggungjawaban penggunaan dana kampanye calon anggota legislatif (caleg). Undang-undang tak mewajibkan caleg melaporkan dana kampanye. Peserta pemilu, dalam perundang-undangan pun, hanya parpol, bukan caleg.

Kendati demikian, kata Ida, KPU akan mengkaji masalah dana kampanye dalam UU Pemilu dari aspek hukum. Seberapa luas ruang yang dapat diisi KPU akan ditentukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas penyelenggaraan pemilu, dan norma hukum yang lebih universal seperti konvensi hak sipil politik.

Saat ini, tambah Ida, regulasi yang dianggap mendesak dikerjakan terkait empat hal. Empat hal itu adalah tahapan program dan jadwal, pengaturan pendaftaran peserta pemilu, verifikasi peserta pemilu, dan calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah.

Sepanjang dua bulan ini, KPU masih mengidentifikasi peraturan-peraturan yang diperlukan. Apabila ada kekosongan aturan atau pasal yang multitafsir, Husni mengatakan, KPU akan berkonsultasi dengan DPR. Dengan demikian, diharapkan aturan yang dibuat komprehensif dan tidak saling bertabrakan. (INA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau