Pol PP Pamekasan Musnahkan Ribuan Botol Miras

Kompas.com - 21/04/2012, 20:59 WIB

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sebanyak 3.089 botol minuman beralkohol hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (21/4/2012) dimusnahkan di halaman eks Rumah Sakit Umum Daerah Pamekasan. Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan setelah ada keputusan Pengadilan Negeri Pamekasan soal tindak pidana ringan.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pamekasan Kholilurrahman bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Agus Irianto, serta jajaran forum pimpinan daerah lainnya.

Willy Agutas Saputra, Kepala Pol PP Pamekasan mengatakan, ribuan botol miras itu hasil sitaan sejak tahun 2009 sampai yahun 2011 lalu. "Barang haram ini kita simpan sekian lama di gudang sebelum ada keputusan pengadilan untuk dilakukan pemusnahan," terangnya.

Pemusnahan miras itu lanjut Willy, sebagai jawaban atas keresahan beberapa kelompok masyarakat yang menduga miras itu raib tanpa identitas. "Tidak mungkin kita menghilangkan barang bukti yang pernah disita dari orang lain, sebab itu berkaitan dengan masalah hukum," tambahnya.

Sementara itu Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengatakan, pemusnahan tersebut sebagai bukti bahwa Pemkab Pamekasan tetap komitmen terhadap penegakan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2001, tentang larangan minuman berlakohol dan anti prostitusi.

"Ketika miras, prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya diberantas habis, maka masyarakat di Pamekasan akan semakin baik," ujarnya.

Setelah pemusnahan barang bukti tersebut, operasi Pol PP tidak boleh berhenti dan harus terus berlanjut, baik operasi miras ataupun operasi prostitusi "Operasi Pol PP itu dilindungi udang-undang dan saya akan terus mendukungnya selama itu menjadi kebaikan bagi warga Pamekasan," imbuh Kholilurrahman.

Selain barang bukti milik Pol PP, ada 192 botol miras barang bukti sitaan Kejaksaan Negeri Pamekasan yang turut dimusnahkan. Pemusnahan itu menggunakan mesin gilas yang melindas ribuan botol yang sudah ditata rapi di atas terpal plastik. Bau alkohol menyengat ketika ribuan botol itu pecah satu persatu. Warga yang melintas di halaman eks RSUD Pamekasan, sempat menyaksikan pemusnahan ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau