JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui, selama masa persidangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ada upaya pihak-pihak tertentu mendelegitimasi dan menghancurkan kredibilitas lembaga ini. Bahkan awalnya, rumusan dakwaan KPK terhadap Nazaruddin sempat dipandang sebelah mata.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui, dengan diputusnya Nazaruddin bersalah pada kasus suap wisma atlet, KPK cukup lega. Dengan demikian, menurut Bambang, kesalahan Nazaruddin telah terbukti di persidangan yang terbuka dan fair.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/4) lalu memvonis Nazaruddin empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan. Putusan ini memang masih di bawah tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Nazaruddin, tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Pada awalnya, rumusan dakwaan KPK dipersoalkan dan dianggap sebelah mata. Tapi pada akhirnya bisa dibuktikan kesalahan terdakwa," kata Bambang, Minggu (22/4/2012).
Sepanjang persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin, KPK menurut Bambang, menghadapi upaya delegitimasi kinerjanya. "Sepanjang proses pemeriksaan, ada upaya yang terus menerus mendelegitimasikan kinerja persidangan dan KPK, bahkan nyaris menghancurkan kredibilitas lembaga penegakan hukum," kata Bambang.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, untuk kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin ini, kata Bambang, akan dimanfaatkan oleh KPK mengembangkan kasus lain.
"KPK tengah memeriksa kasus-kasus lainnya, baik dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang