Kesejahteraan daerah

Pontianak Berhemat dan Memangkas Izin

Kompas.com - 23/04/2012, 03:05 WIB

AGUSTINUS HANDOKO

Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dalam tiga tahun berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah dari Rp 60 miliar menjadi Rp 204 miliar pada 2012. Caranya bukan dengan menambah pos pendapatan melalui perizinan, melainkan dengan penghematan biaya birokrasi. Perizinan malah dipangkas.

Saat daerah-daerah lain pada era otonomi daerah seperti sekarang ini berusaha menambah perizinan untuk mendapatkan retribusi, Pontianak justru sebaliknya.

Peningkatan pendapatan antara lain terjadi karena perubahan pola penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang kini langsung ke pemerintah daerah kabupaten/kota. Penerimaan pajak itu kemudian digenjot lagi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dengan memudahkan investasi.

Strategi Pemkot Pontianak untuk meningkatkan transaksi yang meningkatkan BPHTB itu sederhana, yakni dengan memperlebar jalan dan membangun beberapa jalan baru di hampir seluruh penjuru kota. Tujuannya, untuk membuat wilayah sekitar jalan menjadi kawasan strategis.

Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengungkapkan, selain meningkatkan harga jual tanah, peningkatan infrastruktur jalan itu sekaligus bisa memudahkan mobilitas masyarakat. Untuk menumbuhkan iklim investasi yang baik, Pemkot Pontianak juga mempermudah perizinan.

Pontianak menghapus 71 jenis pajak atau perizinan dari 99 jenis pajak yang ada. ”Saya sengaja mempertahankan yang penting saja seperti izin mendirikan bangunan. Izin yang lain saya hapuskan supaya investor tertarik berinvestasi. Strategi itu berhasil,” kata Sutarmidji.

Selain prosesnya mudah, pengurusan izin juga dipercepat. Bahkan, jika izin terlambat diberikan, pembayaran retribusi dikurangi dua persen per hari dari retribusi yang harus dibayar. Izin mendirikan bangunan (IMB) misalnya, akan diberikan setelah 14 hingga 21 hari sejak berkas lengkap masuk ke Kantor Perizinan Satu Atap Kota Pontianak. Dulu, waktu pengurusan IMB bisa berbulan-bulan.

Selain memberi kepastian pada investor untuk mendapatkan perizinan, pengurangan retribusi itu dilakukan untuk mengontrol kerja pegawai negeri sipil (PNS). PNS yang terlambat memproses perizinan, akan dikenai denda atau sanksi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pontianak Andreas Acui Simanjaya mengatakan, saat ini proses perizinan untuk investasi di Pontianak memang sangat mudah. Bagi pengusaha, ketepatan waktu pemberian izin sangat penting karena tak sedikit yang bekerja sama dengan pihak perbankan untuk menjalankan usaha.

”Dulu, waktu untuk mengurus izin lama dan tidak transparan sehingga kami harus mengeluarkan biaya tambahan untuk meminta bantuan PNS mengurus izin. Saat ini, sudah jarang ditemukan pungutan liar saat memproses perizinan,” kata Acui.

Bagi kalangan pengelola hotel dan restoran, percepatan pembangunan di Pontianak itu juga sangat terasa. Makin banyak hotel dan restoran yang dibangun di Kota Pontianak memanfaatkan kemudahan investasi.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Pontianak Yuliardi Qamal mengatakan, sektor pariwisata harus dikembangkan untuk mengimbangi pertumbuhan hotel dan restoran. ”Pontianak akan berkembang menjadi pusat jasa dan perdagangan. Sektor pariwisata harus didorong supaya makin banyak orang datang ke Pontianak,” kata Qamal.

Reformasi birokrasi dan anggaran dilakukan oleh Pemkot Pontianak dengan menghemat pengeluaran. Itu antara lain dilakukan pada pos bantuan sosial (bansos), perjalanan dinas, dan pengadaan mobil dinas jabatan. Tahun 2009, anggaran bantuan sosial Rp 48 miliar. Tahun 2011 lalu, bansos bisa ditekan menjadi Rp 20 miliar dengan pengeluaran yang lebih terukur, misalnya untuk renovasi rumah masyarakat tak layak huni, dana pendamping program nasional pemberdayaan masyarakat, dan beasiswa.

Pengeluaran perjalanan dinas, tahun 2009 masih Rp 12 miliar dengan jumlah perjalanan dinas 1.200 buah. Itu terjadi karena surat pengajuan perjalanan dinas bisa disetujui oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Supaya terawasi, anggaran perjalanan dinas PNS hanya bisa cair dengan persetujuan Wali Kota Pontianak sehingga anggarannya bisa ditekan menjadi Rp 4 miliar pada 2011 lalu. ”Pengurangan perjalanan dinas dilakukan mulai dari saya. Setahun, perjalanan dinas saya tidak lebih dari 10 kali, itu pun untuk acara-acara yang tidak bisa diwakilkan,” kata Sutarmidji.

Pemkot Pontianak juga menghapus anggaran pembelian mobil dinas untuk 22 kepala satuan kerja perangkat daerah atau pejabat eselon dua. Pasalnya, dulu banyak mobil dinas tidak terawat dan tidak digunakan sesuai peruntukannya. Sebagai gantinya, pejabat terkait mendapatkan uang transportasi maksimal Rp 14 juta per tahun dengan pertanggungjawaban yang jelas. Namun, mobil dinas masih tetap diberikan untuk SKPD yang sangat membutuhkan seperti camat, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan.

Reformasi anggaran itu berhasil mengubah komposisi belanja pegawai atau gaji PNS dan belanja langsung atau belanja pembangunan. Tahun 2011, belanja pegawai masih Rp 439 miliar dan belanja langsung Rp 401 miliar sehingga komposisi penggunaan anggaran tahun masih 52:48. Tahun 2012, belanja pegawai Rp 479 miliar, dan belanja langsung Rp 498 miliar sehingga komposisinya sudah berbalik menjadi 49:51. Namun, belanja langsung 2012 masih bisa bertambah karena ada sisa APBD 2011 sebesar Rp 59 miliar yang bisa digunakan hingga 80 persen.

Penghematan anggaran itu mendorong percepatan pembangunan di Kota Pontianak. Pemkot Pontianak akhirnya bisa membangun rumah sakit umum daerah (RSUD) dan fasilitas umum yakni Taman Alun-alun Kapuas, serta fasilitas lainnya.

RSUD Kota Pontianak sudah dibangun dan mulai bisa dioperasikan pada 2012 ini dengan anggaran Rp 81 miliar. Kementerian Kesehatan membantu peralatan medis.

RSUD Kota Pontianak juga dirancang menjadi rumah sakit tanpa kelas, yakni pelayanan diberikan berdasarkan penyakit. Pelayanan itu akan diberikan kepada masyarakat miskin yang tercatat di basis data berdasarkan nama dan alamat yang sudah diverifikasi.

Pontianak menyediakan lima rumah dinas dan lima sepeda motor untuk dokter spesialis yang bersedia menjadi PNS di Kota Pontianak. Dengan strategi sederhana itu, reformasi birokrasi dan anggaran di Pontianak menjadi terukur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau