Anak Berkebutuhan Khusus Masih Sulit Akses Pendidikan

Kompas.com - 23/04/2012, 15:51 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, dituntut untuk lebih mempedulikan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Selama ini anak berkebutuhan khusus sulit mengakses pendidikan karena mayoritas sekolah menolak siswa berkebutuhan khusus.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh sekitar 10 lembaga swadaya masyarakat di kota Malang. Sepuluh LSM di tersebut diantaranya, Lembaga Bantuan Hukum Malang, Malang Corruption Watch, Aliansi Masyarakat Miskin Malang, The Semar Institute, PP Otoda, FMPP, Walhi, Instrans Institute, Akademisi, Kelompok Mahasiswa Peduli Pendidikan Kota Malang.

Menurut Hari Kurniawan, juru bicara gabungan LSM tersebut, sudah saatnya peraturan daerah pendidikan Kota Malang nomor 3 tahun 2009 direvisi karena sudah tidak mengakomodir kepentingan anak berkebutuhan khusus.

"Pihak eksektuf dan legislatif sebaiknya tidak saling lempar tanggung jawab soal rancangan revisi Perda Pendidikan itu. Kalau tidak siap, kami siap membuatnya," katanya dalam acara jumpa pers di kantor DPRD Kota Malang, Senin (23/4/12).

Ia juga menyoroti berulangnya masalah pendidikan di kota Malang. Antara lain adalah biaya pendidikan yang mahal, pelayanan pendidikan rendah, belum diaturnya mekanisme komplain dan partisipasi masyarakat yang tidak jalan.

"Yang paling parah, hampir semua sekolah menolak anak berkebutuhan khusus untuk sekolah di non SLB, dengan alasan tak ada fasilitas. Padahal, anak berkebutuhan khusus itu juga ingin sekolah sama seperti anak yang normal," katanya.

Lebih lanjut Hari mengatakan, di Kota Malang, memang sudah memiliki 60 lembaga pendidikan inklusi namun di semua lembaga tersebut fasilitasnya minim. Akibatnya banyak anak tuna rungu dan tuna grahita yang tidak bisa sekolah di lembaga-lembaga.

Dia juga mengkritisi biaya pendidikan yang mahal, padahal Kota Malang adalah kota yang diberi gelar kota pendidikan di Jawa Timur.  "Pungutan liar masih sering terjadi disemua sekolah, saat penerimaan siswa baru. Agar tak ada pungli, semuanya harus diatur di dalam Perda," katanya.

Sementara itu menurut keterangan Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, draf revisi Perda Pendidikan Kota Malang itu sudah selesai dan sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Malang.
"Draftnya sudah selesai, saat ini sudah di Baleg," ujar Arif. Namun, dia belum bisa memastikan kapan proses di Baleg akan selesai. Bahkan paripurna untuk pengesahan draf belum juga dijadwalkan. "Tapi kami upayakan Mei mendatang sudah selesai," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau