60 Juta Rupiah Raib di Tangan Dukun Pengganda Uang

Kompas.com - 23/04/2012, 19:22 WIB

DEMAK,KOMPAS.com- Kasman (36) warga desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar, Demak dan Ali Tas'an (47) warga desa Besito Kecamatan Gebog , Kudus harus berurusan dengan polisi. Dua pria paruh baya itu ditangkap gara-gara melakukan penipuan kepada sejumlah orang. Mereka mengaku sebagai guru spiritual yang bisa menggandakan uang. Akibat aksinya itu, keduanaya kini harus meringkuk di sel mapolres Demak.

AKP Pradana Aditya Nugraha, Kasatreskrim Polres Demak, didampingi Kasubag Humas Polres Demak, AKP Sutomo, dalam gelar perkara, Senin (23/4/2012) mengatakan, tertangkapnya kedua dukun gadungan itu, berawal dari laporan Mahmudi dan teman temanya yang menitipkan uang kepada kedua tersangka secara bertahap hingga mencapai Rp 60 juta.

Setelah menerima uang tersebut, kedua tersangka yang mengaku bisa melipatgandakan uang kemudian melakukan ritual. Namun ritual yang dilakukan di rumah tersangka Tasman tidak membuahkan hasil, padahal para korban sudah terlanjur menyetorkan uang. Ketika korban meminta uangnya kembali, kedua tersangka selalu berkelit dan berdalih bahwa permintaannya belum dikabulkan oleh Mbah Domo, guru spiritual tersangka yang sudah meninggal karena masih banyak syarat yang belum di penuhi.

Akan tetapi, setelah semua syarat untuk upacara ritual sudah dipenuhi, namun uang hasil penggandaan juga belum didapatkan. Karena kesal dan merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polres Demak.

"Kedua tersangka berjanji akan mengembalikan uang korban dan teman temanya , namun sampai sekarang belum juga dikembalikan. Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP, kejadian penipuan dengan modus penggandaan uang, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas AKP Pradana Aditya Nugraha.

Pradana menjelaskan, dari tangan tersangka pihaknya mengamnakan sejumlah barang bukti untuk upacara ritual mendatangkan uang, di antaranya rajah yang ditulis di kain warna hijau ukuran 36 cm x 15 cm, batu berbentuk jahe warna coklat, bolpen warna kuning emas berisi dua keris, dua buah keris warna hitam, dua pring petuk panjang 17,5 cm, satu siung macan, dua cemeti dengan butiran tasbih, kotak kayu berisikan buku kecil bertuliskan huruf arab dan dua batu akik bergambar Soekarno, rencong panjang 30 cm dan botol minyak terbungkus mori.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau