Uu pemilu (2)

PT Selalu Jadi Masalah

Kompas.com - 24/04/2012, 02:52 WIB

Secara teoretis, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah instrumen legal untuk menyaring partai politik peserta pemilu yang berhak mendudukkan wakilnya di parlemen karena tak mendapatkan suara signifikan dari pemilih. Kriteria semacam itu lazim dipakai untuk mengurangi jumlah kepentingan yang kecil atau golongan dalam lembaga legislatif dan untuk mempercerah prospek terbentuknya pemerintah yang viable (Guy S Goodwin-Gill: Pemilu Jurdil Pengalaman dan Standar Internasional, 1994).

Akan tetapi, jika langkah kompensasi tak diambil, hal ini bisa secara efektif melucuti hak bersuara kelompok minoritas. Negara tidak bebas untuk menggunakan teknik pemilu yang ”sah”, yakni persyaratan ambang batas itu, untuk menghalangi kelompok tertentu dalam mendapatkan perwakilan di parlemen.

Jaminan perwakilan minoritas misalnya diterapkan di Selandia Baru. Empat dari 97 distrik pemilu disisihkan untuk perwakilan suku Maori. Banglades dan Tanzania menjamin kursi untuk kaum perempuan. Di Romania, organisasi warga negara yang sah, yang tergolong minoritas nasional, dan belum mendapatkan setidaknya satu deputi atau senator memiliki hak untuk mendapat satu kursi deputi. Namun, asalkan mereka mendapatkan untuk seluruh negeri paling sedikit 5 persen rata-rata jumlah suara yang sah.

Di Indonesia, ambang batas parlemen jadi perdebatan seru, setidaknya menjelang Pemilu 2009. Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, lewat serangkaian perdebatan, angka parliamentary threshold (PT) itu ditetapkan 2,5 persen dari total suara nasional. PT diterapkan hanya untuk pemilu anggota DPR.

Menjelang Pemilu 2014, perdebatan kembali terulang. Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), juga Partai Demokrat, awalnya menginginkan PT dipatok relatif besar demi penyederhanaan sistem kepartaian. ”Pesan” awal dari parpol menengah adalah boleh saja PT dinaikkan, tetapi jangan pula terlalu besar.

Partai Golkar tak kuat sendirian berkukuh agar PT sebesar 5 persen. PDI-P melunak demi misi mengegolkan sistem pemilu proporsional daftar tertutup. Partai Demokrat ”dikeroyok” mitra koalisinya dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) Pendukung Pemerintahan yang ingin PT tak terlalu besar.

Barulah pada pekan terakhir menjelang pengesahan pada 12 April lalu, angka ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen muncul dan menguat. Tentu angka itu bukan muncul kebetulan jika merujuk perolehan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebagai partai ”terkecil” yang saat ini ada di parlemen. Merujuk hasil Pemilu 2009, Partai Hanura mendapatkan 3.925.620 suara atau setara dengan 3,77 persen total suara sah nasional.

Titik ”kompromi” yang lebih menentukan. Padahal, secara teoretis, dengan menggunakan formula dari Rein Taagepera, Didik Supriyanto dan August Mellaz (2011) menghitung, ambang batas perwakilan optimal untuk pemilu DPR adalah 1,03 persen. Variabel yang diperhitungkan dalam formulasi itu adalah DPR dengan 560 kursi, besaran daerah pemilihan (dapil) 3-10 kursi, dan jumlah dapil sebanyak 77 daerah. Secara matematik, ambang batas 2,5 persen seperti saat Pemilu 2009 dinilai melampaui ambang batas optimal dan tak perlu dinaikkan. Hal ini demi menjaga keseimbangan bekerjanya sistem pemilu proporsional untuk menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen.

Gugatan di MK

Ketentuan PT itu akan digugat sejumlah parpol nonparlemen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain argumentasi teoretis, fakta lain adalah banyaknya suara yang hangus terbuang akibat penerapan PT. Merujuk Pemilu 2009, dengan PT sebesar 2,5 persen, dari 29 parpol tercapai 19.045.481 suara atau setara dengan 18,30 persen suara sah nasional. Perolehan suara parpol-parpol nonparlemen itu hanya kalah dari Partai Demokrat yang meraih 21.655.295 suara atau 20,81 persen total suara sah nasional.

Masalah lain adalah pemberlakuan PT secara nasional. Perolehan suara parpol dalam pemilu anggota DPR menjadi acuan penghitungan perolehan kursi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Penjelasan Pasal 208 UU Pemilu memastikan jumlah suara sah secara nasional adalah hasil penghitungan untuk suara DPR.

Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Veri Junaidi menilai, aturan itu berpotensi mengaburkan keterwakilan rakyat dan menghilangkan representasi rakyat, khususnya untuk DPRD. ”Tentu ini bertentangan dengan kedaulatan di tangan rakyat. Suara pemilih jadi tak berarti manakala partai pilihannya tak lolos PT nasional, meskipun suara mereka mayoritas di daerah tertentu,” ungkapnya.

Namun, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menuturkan, pemberlakuan PT secara nasional tidak dimaksudkan untuk membuang suara. Dengan potensial peserta pemilu yang kemungkinan kian sedikit mengingat beratnya syarat kepesertaan, PT nasional akan menyederhanakan praktik demokrasi yang tujuan akhirnya adalah memperkuat sistem presidensial. PT akan selalu menjadi pekerjaan rumah bagi semua. (Sidik Pramono)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau