Secara teoretis, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold
Akan tetapi, jika langkah kompensasi tak diambil, hal ini bisa secara efektif melucuti hak bersuara kelompok minoritas. Negara tidak bebas untuk menggunakan teknik pemilu yang ”sah”, yakni persyaratan ambang batas itu, untuk menghalangi kelompok tertentu dalam mendapatkan perwakilan di parlemen.
Jaminan perwakilan minoritas misalnya diterapkan di Selandia Baru. Empat dari 97 distrik pemilu disisihkan untuk perwakilan suku Maori. Banglades dan Tanzania menjamin kursi untuk kaum perempuan. Di Romania, organisasi warga negara yang sah, yang tergolong minoritas nasional, dan belum mendapatkan setidaknya satu deputi atau senator memiliki hak untuk mendapat satu kursi deputi. Namun, asalkan mereka mendapatkan untuk seluruh negeri paling sedikit 5 persen rata-rata jumlah suara yang sah.
Di Indonesia, ambang batas parlemen jadi perdebatan seru, setidaknya menjelang Pemilu 2009. Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, lewat serangkaian perdebatan, angka parliamentary
Menjelang Pemilu 2014, perdebatan kembali terulang. Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), juga Partai Demokrat, awalnya menginginkan PT dipatok relatif besar demi penyederhanaan sistem kepartaian. ”Pesan” awal dari parpol menengah adalah boleh saja PT dinaikkan, tetapi jangan pula terlalu besar.
Partai Golkar tak kuat sendirian berkukuh agar PT sebesar 5 persen. PDI-P melunak demi misi mengegolkan sistem pemilu proporsional daftar tertutup. Partai Demokrat ”dikeroyok” mitra koalisinya dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) Pendukung Pemerintahan yang ingin PT tak terlalu besar.
Barulah pada pekan terakhir menjelang pengesahan pada 12 April lalu, angka ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen muncul dan menguat. Tentu angka itu bukan muncul kebetulan jika merujuk perolehan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebagai partai ”terkecil” yang saat ini ada di parlemen. Merujuk hasil Pemilu 2009, Partai Hanura mendapatkan 3.925.620 suara atau setara dengan 3,77 persen total suara sah nasional.
Titik ”kompromi” yang lebih menentukan. Padahal, secara teoretis, dengan menggunakan formula dari Rein Taagepera, Didik Supriyanto dan August Mellaz (2011) menghitung, ambang batas perwakilan optimal untuk pemilu DPR adalah 1,03 persen. Variabel yang diperhitungkan dalam formulasi itu adalah DPR dengan 560 kursi, besaran daerah pemilihan (dapil) 3-10 kursi, dan jumlah dapil sebanyak 77 daerah. Secara matematik, ambang batas 2,5 persen seperti saat Pemilu 2009 dinilai melampaui ambang batas optimal dan tak perlu dinaikkan. Hal ini demi menjaga keseimbangan bekerjanya sistem pemilu proporsional untuk menyederhanakan
Ketentuan PT itu akan digugat sejumlah parpol nonparlemen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain argumentasi teoretis, fakta lain adalah banyaknya suara yang hangus terbuang akibat penerapan PT. Merujuk Pemilu 2009, dengan PT sebesar 2,5 persen, dari 29 parpol tercapai 19.045.481 suara atau setara dengan 18,30 persen suara sah nasional. Perolehan suara parpol-parpol nonparlemen itu hanya kalah dari Partai Demokrat yang meraih 21.655.295 suara atau 20,81 persen total suara sah nasional.
Masalah lain adalah pemberlakuan PT secara nasional. Perolehan suara parpol dalam pemilu anggota DPR menjadi acuan penghitungan perolehan kursi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Penjelasan Pasal 208 UU Pemilu memastikan jumlah suara sah secara nasional adalah hasil penghitungan untuk suara DPR.
Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Veri Junaidi menilai, aturan itu berpotensi mengaburkan keterwakilan rakyat dan menghilangkan representasi rakyat, khususnya untuk DPRD. ”Tentu ini bertentangan dengan kedaulatan di tangan rakyat. Suara pemilih jadi tak berarti manakala partai pilihannya tak lolos PT nasional, meskipun suara mereka mayoritas di daerah tertentu,” ungkapnya.
Namun, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menuturkan, pemberlakuan PT secara nasional tidak dimaksudkan untuk membuang suara. Dengan potensial peserta pemilu yang kemungkinan kian sedikit mengingat beratnya syarat kepesertaan, PT nasional akan menyederhanakan praktik demokrasi yang tujuan akhirnya adalah memperkuat sistem presidensial. PT akan selalu menjadi pekerjaan rumah bagi semua.