Kesehatan masyarakat

Hargai Hak Hidup Perokok Pasif

Kompas.com - 24/04/2012, 06:42 WIB
Irwan Julianto

Tiga hari sebelum Noor Atika Hasanah meninggal dunia pada 30 Desember 2010 akibat bronchopneumonia duplex, ia masih sempat menulis di akun Twitter-nya, ”Bagi para ortu perokok, aku mohon banget supaya ngerokok sejauh mungkin dari anaknya supaya jauh dari kemungkinan kena flek paru.”

Perempuan kelahiran 8 November 1982 yang biasa disapa sebagai Tika ini meninggal akibat menjadi perokok pasif. Di jejaring sosial, ia mengaku bahwa dirinya tidak merokok dan ia adalah korban asap perokok lain. Walau ia telah didiagnosis dokter mengalami flek paru yang parah (bronchopneumonia duplex), ia tetap tegar. Di Twitter-nya tanggal 24 Desember 2010 ia menulis, ”Well, hello Bronchopneumonia Duplex! I’m not afraid of you!”

Dua hari sebelumnya, Tika lewat Twitter-nya, @tikuyuz, menyatakan harapannya, ”Bismillah... Semoga berat badanku bisa lekas kembali normal dari yang sekarang cuma 35 kg. Syukur- syukur lebih berat dari normal.” Berat normalnya 42 kg. Penyakitnya membuatnya bukan hanya kehilangan berat badan, melainkan juga sering menderita sesak napas, batuk keras, dan pilek. Sepuluh jam sebelum meninggal, Tika masih sempat menyebarkan kabar lewat Twitter untuk terakhir kalinya, ”Spent 1 night here, now waiting for the infection result (@ RS. PROF. DR SULIANTO SAROSO).”

Kisah saat-saat terakhir kehidupan Tika dapat dibaca di beberapa tautan dan diunduh di Google.

Kisah yang tak kalah tragis dibandingkan dengan Tika adalah nasib yang menimpa Khasidoh, perempuan muda berusia 25 tahun. Ia menderita kanker paru karena menjadi perokok pasif. Ayah dan kakeknya adalah perokok berat. Ibu seorang anak berusia empat bulan ini meninggal tak lama setelah diwawancara Geoff Thompson, wartawan televisi ABC dari Australia ketika ia dirawat di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, tahun 2009. Film dokumenter karya Thompson berjudul 80 Million Smokers Everyday in Indonesia dapat disaksikan di http://www.abc.net.au/foreign/content/2009/s2673 564.htm.

Ayah Khasidoh berhasil diwawancara Thompson. Ia mengaku amat menyesal karena menjadi penyebab kematian Khasidoh. Khasidoh dan Tika adalah contoh dua korban sebagai perokok pasif yang mereka alami sejak kanak-kanak.

Dua kisah di atas adalah bukti nyata bahwa merokok pasif tak kalah berbahaya dibandingkan dengan merokok aktif. Dampak konsumsi tembakau atau rokok telah banyak diketahui masyarakat walaupun mati-matian dibantah oleh industri rokok dan para pembela fanatik rokok.

Di Indonesia saat ini diperkirakan terjadi sekitar 400.000 kematian setiap tahun yang disebabkan oleh penyakit-penyakit yang berkaitan dengan rokok. Sebanyak 25.000 kasus di antaranya terjadi pada mereka yang tak pernah merokok sama sekali, seperti Tika dan Khasidoh.

Diperkirakan sekitar 70 persen pria dewasa di Indonesia adalah perokok. Merokok telah menjadi gaya hidup dan habitus. Thompson dan Christofer Putzel lewat filmnya, Sex, Lies and Cigarettes (2011), tentang kebiasaan merokok di Indonesia mendokumentasikan dampak menyedihkan kebiasaan merokok. Dampak itu antara lain banyaknya kasus gangguan pernapasan kronis dan kanker paru di kalangan perokok aktif dan pasif di Indonesia. Indonesia tak dapat disangkal menjadi ”surga” bagi perokok dan industri rokok.

Di Indonesia, iklan dan promosi rokok amat leluasa dan masif. Masyarakat dan pemerintah amat permisif terhadap para perokok. Walau di sejumlah daerah merokok di tempat-tempat umum dilarang oleh peraturan daerah, dalam kenyataan peraturan-peraturan itu tidak efektif.

Perkembangan terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 57/PUU-IX/2011, yang diumumkan Selasa (17/4), mewajibkan perkantoran dan pertokoan menyediakan ruangan khusus untuk perokok. Putusan ini tentu dapat ditafsirkan bermacam- macam. Pertama, perokok aktif seolah dibatasi, tetapi justru diberi hak istimewa tetap boleh merokok di dalam gedung walau di dalam ruangan khusus. Kedua, majelis hakim MK tampaknya tak paham perkembangan terakhir di dunia bahwa gedung- gedung yang ruangannya tertutup seharusnya menjadi kawasan tanpa rokok total mengingat asap rokok di ruang khusus merokok dapat menerobos lewat plafon dan saluran AC sentral ke ruang lain.

Hak hidup mereka yang bukan perokok seyogianya diutamakan. Sayang sekali, majelis hakim MK tak paham beda antara asap utama (mainstream smoke) dan asap sampingan (sidestream smoke) dari ujung rokok yang terbakar tetapi tidak sedang diisap. Asap sampingan tiga kali lebih beracun dan lebih karsinogenik daripada asap utama. Karena itu, pembuatan ruang khusus merokok tidak memberikan perlindungan penuh kepada mereka yang bukan perokok.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau