Kasus Baru, Wa Ode Jadi Tersangka Pencucian Uang

Kompas.com - 24/04/2012, 12:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, dengan kasus baru. Politikus Partai Amanat Nasional itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka Wa Ode ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (24/4/2012). "Dari hasil pengembangan penyidikan terkait pembahasan TPPU, KPK sudah menetapkan WON sebagai tersangka dalam pasal TPPU," kata Johan.

KPK menjerat Wa Ode dengan Pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, Johan belum dapat menjelaskan detail dalam bentuk apa pencucian uang yang dilakukan Wa Ode dan berapa nilainya. Johan hanya mengatakan, kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

Wa Ode sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PPID tersebut. Ia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait pengalokasian PPID di tiga kabupaten di Provinsi Aceh.

Dalam penyidikan kasus PPID tersebut, kata Johan, KPK menemukan harta Wa Ode yang setelah ditelusuri ternyata berindikasi TPPU. "Tidak ada kerugian negara, tapi kita belum tahu. Jadi dari pengembangan PPID, KPK kembangkan dan telusuri ternyata ada keterkaitannya," ujar Johan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau