Kasus rawa tripa

Penegakan Hukum Didesakkan

Kompas.com - 25/04/2012, 03:55 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah didesak menginvestigasi dan menegakkan hukum terkait penggunaan lahan gambut sebagai kebun sawit di Rawa Tripa, Aceh. Satgas REDD+ menemukan indikasi pelanggaran perundang-undangan.

”Temuan Satgas REDD+ harus menjadi dasar dan diseriusi para penegak hukum dalam memproses kasus Rawa Tripa,” ucap Dede Suhendra, unsur pimpinan Program WWF Indonesia di Aceh, Senin (23/4), dihubungi dari Jakarta.

Kasus Rawa Tripa preseden bagi pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser yang dilindungi UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Selain itu, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang melalui PP No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang memasukkan Rawa Tripa sebagai Kawasan Strategis berfungsi lindung.

Investigasi mendalam dan komprehensif akan jadi gambaran faktual Rawa Tripa. Hasilnya, jadi dasar kebijakan menyeluruh ekosistem gambut itu.

Sementara itu, 18 April 2012, Program Konservasi Orangutan Sumatera (SOCP), Yayasan Ekosistem Leuser, dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam Aceh menyelamatkan orangutan jantan di hutan gambut Rawa Tripa. ”Kami melihat orangutan ini tiga bulan lalu. Kini, 30 persen berat tubuhnya menyusut. Bisa mati kelaparan,” ucap Yenny Saraswati dari SOCP.

Temuan ini menunjukkan Rawa Tripa tertekan perkebunan sawit yang masif. Indrianto dari Yayasan Ekosistem Leuser mengatakan, bila kondisi ini dibiarkan, kian banyak orangutan ditangkap/dibunuh dan diperdagangkan. Orangutan kelaparan menyerang kebun sawit untuk memakan pucuk sawit muda.

Kasus Rawa Tripa muncul setelah perusahaan perkebunan sawit diizinkan meluaskan usahanya 1.605 hektar oleh Gubernur Aceh. Wahana Lingkungan Hidup Aceh menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh. Sidang 3 April 2012, gugatan ditolak.

Pada 13 April 2012, Ketua Satgas REDD+ Kuntoro Mangkusubroto merekomendasikan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepolisian Negara RI segera menginvestigasi menyeluruh dan mengambil tindakan hukum. Temuan awal Satgas REDD+, pemberian izin mengindikasikan pelanggaran UU No 18/2004 tentang Perkebunan, UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang juncto Keppres No 32/1990 tentang Kawasan Lindung. (ICH)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau