Jakarta, Kompas -
Siti menjadi tersangka dugaan korupsi terkait penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa kesehatan akibat bencana. Menurut dia, soal surat penunjukan langsung PT Indofarma Tbk, tak ada sama sekali perintah dari dirinya.
”Jika dilihat suratnya, tak ada saya memilih BUMN atau apa. Surat penunjukan saya normatif dan sesuai dengan peraturan,” katanya lagi.
Siti juga membantah dilobi beberapa orang agar menunjuk PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana. ”Apabila melihat saya ketika itu dirundung masalah yang banyak, rumit, dan berbeda beda, bagaimana bisa dilobi orang. Saya menteri. Untuk ketemu, tak gampang,” ujarnya.
Siti mengungkapkan, penunjukan langsung dalam suatu proyek pengadaan oleh menteri pasti memiliki alasan. Kementerian lain juga melakukan, tetapi mengapa hanya Kementerian Kesehatan yang dipersoalkan.
Menurut Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, Siti belum diberhentikan dari Dewan Pertimbangan Presiden sekalipun sudah menjadi tersangka.