JAKARTA, KOMPAS.com Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan telah menandatangani surat penahanan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh, Jumat (27/4/2012).
Tersangka dugaan suap terkait kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional 2011 (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) akan ditahan di lantai bawah Gedung KPK.
“Saya sengaja menahan di ruang tahanan KPK supaya tidak bisa konsolidasi dengan pihak lain. Selain itu, saya juga bisa sewaktu-waktu mengontrol ke bawah,” ujar Samad kepada Kompas.com.
Samad menjelaskan, surat penahanan yang baru ditandatanganinya berlaku hingga 16 Mei 2012. Saat ini, Angelina masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan Angelina sebagai tersangka merupakan yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka, 3 Februari lalu. Sebelumnya, Angie memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi wisma atlet SEA Games.
Video: Angelina Sondakh saat ditetapkan sebagai tersangka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang