JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Angelina ditahan usai menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (27/4).
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan informasi soal penahanan terhadap Angelina. Saat ditanya apakah Angelina akan ditahan usai diperiksa penyidik KPK, Busyro menjawab, "Iya (ditahan)."
Angelina rencananya akan langsung ditahan di Rutan KPK yang berada di basement gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta.
Terkait alasan penahanan di Rutan KPK ini, Busyro hanya menjawab, bahwa ruang tahanan yang belum lama dibangun tersebut masih kosong. "Ruang tahanannya masih banyak yang kosong," kata Busyro.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang