Ijazah Bupati Madiun Diselidiki

Kompas.com - 27/04/2012, 22:02 WIB

MADIUN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, menyelidiki ijazah Bupati Madiun Muhtarom. Penyelidikan dilakukan dilakukan untuk membuktikan dugaan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu yang dilakukan untuk kepentingan mengikuti seleksi administrasi pemilihan umum kepala daerah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Ajun Komisaris Eddy Susanto mengatakan proses penyelidikan telah dimulai dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Salah satunya Sekretaris Komisi Pemulihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Madiun Abdul Malik. Ia diperiksa terkait pendaftaran calon kepala daerah saat pemilukada tahun 2008 silam.

"Ini merupakan inisiatif penyidik karena melihat situasi yang berkembang di masyarakat. Kami ingin mengetahui persoalan yang sesungguhnya. Apalagi, kasus ijazah ini sudah diproses secara hukum perdata," ujar Eddy, Jumat (27/4/2012) di Madiun.

Polisi dalam penyelidikan ini ingin mengungkap ada tidaknya tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kit ab Undang Undang Hukum Pidana. Selain itu, penyidik juga ingin membongkar tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana tertuang dalam Pasal 220 KUHP.

Eddy mengatakan salah satu kendala yang dihadapi penyidik dalam mengungkap kasus pemalsuan dok umen adalah mencari dokumen pembanding dari dokumen yang diduga dipalsukan. Alasannya, dokumen pembanding ini merupakan salah satu syarat untuk kepentingan pembuktian tindak pidananya.

Bupati Madiun Muhtarom diduga memalsukan ijazahnya dan memberikan keter angan palsu untuk keperluan memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah periode 2008-2013. Pemalsuan itu dilakukan pada ijazah Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atah, hingga jenjang pendidikan tinggi.

Kasus ini sempat mencuat di masyarakat beberapa waktu lalu. Sekelompok warga menuding ijazah Bupati Muhtarom palsu karena adanya sejumlah kejanggalan . Sebagai contoh, ijazah SD Muhtarom yang dikeluarkan oleh SDN Ketawang Kecamatan Dolopo. Dalam ijazah itu tercantum nama Slamet Daroini, bukan Muhtarom.

Contoh lain, kejanggalan yang terjadi dalam ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kembangsawit yang diklaim sebagai tempat Muhtarom menyelesaikan pendidikan setara SMP. Foto Muhtarom dalam ijazah itu, sama dengan foto yang dipasang pada ijaz ah Sarjana Strata Satunya. Secara rasional, tidak mungkin seseorang bisa lulus SMP dan pendidikan tinggi dalam waktu bersamaan.

Masih menurut Eddy, pihaknya berencana memeriksa sekolah yang mengeluarkan ijazah Muhtarom. Setelah menemukan bukti yang sangat kuat yang mengindikasikan terjadinya tindak pidana, pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan terhadap Muhtarom. Alasannya, prosedur perijinan untuk memeriksa kepala daerah, tidak mudah.

Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Mu htarom terkait penyelidikan yang dilakukan oleh polisi. Akan tetapi pada kesempatan sebelumnya, Muhtarom mengatakan tidak pernah mempersalahkan pihak manapun yang ingin menyelidiki keabsahan ijazahnya. Dan sepanjang catatan Kompas, Muhtarom belum pernah s ekalipun menunjukkan ijazah aslinya untuk mengklarifikasi pemberitaan di media massa.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau