Tersangka korupsi

Angelina Tersangkut Proyek di 7 Universitas

Kompas.com - 29/04/2012, 01:44 WIB

Jakarta, Kompas - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, tersangkut proyek di sejumlah universitas di Indonesia. ”Ia terkait proyek di tujuh atau delapan universitas di sejumlah daerah,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Sabtu (28/4), saat ditanya tentang proyek di Kementerian Pendidikan Nasional yang menyeret nama Angelina.

Namun, karena alasan penyidikan, Samad belum bisa mengungkapkan nama ketujuh universitas tersebut. Kader Partai Demokrat yang biasa dipanggil Angie itu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta di Kementerian Pendidikan Nasional/Kemdiknas (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

Proyek-proyek itu terkait dengan pembangunan berbagai sarana di universitas tersebut. ”Universitas itu berada di sejumlah daerah. Ada yang di Sulawesi,” ujar Samad.

Selain Kemdiknas, Angelina juga tersangkut proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang juga melibatkan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

20 hari

Angelina ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang KPK selama 20 hari mulai Jumat lalu. Rutan baru itu terletak di lantai bawah tanah Gedung KPK. Selepas diperiksa selama sekitar tujuh jam, Angelina dibawa berjalan kaki dari lobi depan Gedung KPK menuju ruang tahanan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan, KPK telah menemukan sejumlah aliran dana ke Angelina terkait pembahasan anggaran ini, tetapi enggan mengungkap berapa jumlahnya. ”Jangan bertanya berapa. Nanti kami buka semua ketika proses ini ada di pengadilan. Nanti bisa lihat bukti-bukti yang ada di KPK. Hakim nanti tentukan sangkaan terbukti atau tidak,” kata Johan Budi, Jumat.

Jumat malam, Samad menyatakan, alasan penahanan Angelina di ruang tahanan lantai bawah Gedung KPK adalah agar yang bersangkutan tidak bisa berkonsolidasi dengan pihak-pihak lain terkait kasusnya.

”Saya sengaja menahan di ruang tahanan KPK supaya dia tidak bisa berkonsolidasi dengan pihak lain,” ujar Samad saat menghubungi Kompas seusai menandatangani surat penahanan Angelina, Jumat sore.

Agar mudah dikontrol

Menurut Samad, dengan penahanan di ruang khusus KPK, pihaknya bisa sewaktu-waktu mengontrol Angelina di ruang tahanan.

Samad menambahkan, KPK sudah memiliki keyakinan dengan bukti-bukti yang sudah di tangan KPK sehingga harus menahan Angelina untuk mendalami kasus lebih intensif lagi.

”Surat penahanan yang baru saya tanda tangani itu berlaku mulai Jumat hingga tanggal 16 Mei 2012,” paparnya.

Sejauh ini, lanjut Samad, Angelina ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Februari lalu.

”Penahanan Angie sama sekali bukan politis, melainkan memang sudah keyakinan KPK dengan bukti-bukti yang ada,” ujar Samad.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan di Jakarta, kemarin, menegaskan, kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemdiknas dengan tersangka Angelina menjadi pintu masuk untuk membongkar korupsi politik. Oleh karena itu, KPK sebaiknya mengusut aktor-aktor politisi yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran tersebut.

”Angie tidak mungkin bekerja sorang diri di pembahasan anggaran. Di Banggar (Badan Anggaran), Angie juga ada bos-bosnya,” kata Ade. Selain itu, sebagai politisi di partai politik, Angelina juga memiliki atasan.

Ade menjelaskan, pembahasan anggaran pertama-tama dilakukan di komisi. Setelah itu, pembahasan dibawa ke Badan Anggaran. ”Itu artinya, ada banyak peran dan aktor,” katanya.

Menurut Ade, korupsi politik merupakan korupsi yang dilakukan oleh politisi atau orang yang memiliki akses politik dan partai politik. Korupsi politik agak berbeda dengan kasus-kasus korupsi yang biasa dilakukan birokrat.

Ade menambahkan, KPK juga perlu menelusuri aliran dana yang diduga dikorupsi oleh Angelina. ”Uang mengalir ke mana saja,” katanya. Untuk itu, penyidik KPK harus lebih proaktif dan profesional menelusuri aliran dana.

”KPK jangan berhenti pada Angelina,” kata Ade. Oleh karena itu, kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemdiknas dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar korupsi politik.

Pembelaan Demokrat

Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Angelina merupakan urusan hukum Angelina. Ia juga belum dapat memastikan apakah Partai Demokrat akan memberikan pembelaan hukum kepada Angelina.

”Itu tergantung pada Angie untuk menentukan (penasihat hukum),” kata Benny.

Sebelumnya, Johan Budi mengatakan, tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru dalam kasus ini.

Johan Budi sebelumnya juga menyebutkan, proyek-proyek universitas yang disebut-sebut tersebut berada di Jawa dan Sumatera. (FER/HAR/RAY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau