Sebagian Warga Kupang Belum Terima Kartu Pemilih

Kompas.com - 30/04/2012, 06:37 WIB

KUPANG, KOMPAS.com - Sebagian warga Kota Kupang yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap belum menerima surat pemberitahuan dan kartu pemilih untuk melaksanakan pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Kupang pada 1 Mei 2012.

"Warga yang berdiam di RT 049 RW 16 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, hingga berakhirnya pembagian surat pemberitahuan dan kartu pemilih belum didatangi petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," kata Ketua RT 049 RW 16, Yantje Dethan, di Kupang, Senin (30/4/2012).

Ia mengatakan, dari 201 warga di RT-nya, baru sekitar 70 persen yang menerima undangan dan kartu pemilih untuk menggunakan hak politiknya dalam pilkada 1 Mei.

Ia berharap, penyelenggara pilkada segera mendatangi warga, apabila surat undangan dan kartu pemilihnya sudah ada di KPPS, sehingga tidak menimbulkan keresahan yang dapat mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi itu.

"Namun demikian, kami sudah menyarankan warga untuk proaktif mendatangi KPPS setempat untuk menanyakan hal itu dan selaku RT, saya hari ini juga berkoordinasi dengan 11 RT yang ada di Kelurahan Oesapa yang sebagian besar warganya juga belum menerima undangan dan kartu pemilih," katanya.

Sementera itu, Ketua KPPS Martinus Mangi mengatakan, pihaknya selaku penyelenggara pemungutan suara di tingkat basis hanya meneruskan surat pemberitahuan dan kartu pemilih yang didistribusikan dari kecamatan dan kelurahan setempat dan membagikan sesuai daftar nama yang tertera dalamnya.

Menurut dia, kalau ada warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi belum menerima undangan dan kartu pemilih, agar tetap bersabar, karena sedang dikomunikasikan, apakah ada kesalahan teknis dalam rekapitulasi atau memang petugas belum mendatangi warga.

Ia mengatakan, apabila hingga pukul 00.00 WITA malam ini, masih ada warga yang belum juga menerima undangan, tetapi sudah terdaftar dalam DPT, maka dapat membawa kartu tanda penduduk atau kartu keluarga atau identitas resmi lainnya dan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan.

"Ini sesuai dengan imbauan Wali Kota Kupang Daniel Adoe, melalui surat dengan nomor Pem.270/028/2012, tanggal 27 April 2012 yang ditujukan kepada seluruh warga, dengan maksud untuk mengakomodasi kembali pemilih yang tidak terdata dalam DPT yang telah ditetapkan KPU pada 16 Maret silam yang berjumlah 233.045 jiwa," ujarnya.

Dalam surat tersebut, lanjutnya, setiap pemilih warga Kota Kupang yang belum memperoleh surat panggilan, agar melaporkan diri kepada kepala kelurahan dan atau Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing dengan membawa KTP atau KK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau