Dana hibah

Awas...PTS Jangan Tertipu Dana Hibah!

Kompas.com - 30/04/2012, 13:30 WIB

JAKARTA-KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengimbau seluruh perguruan tinggi swasta (PTS) untuk berhati-hati dengan adanya upaya penipuan berkedok pemberian dana hibah dari pemerintah. Hal itu dikatakan Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdikbud, Achmad Jazidie, menyusul terungkapnya puluhan PTS menjadi korban penipuan tersebut.

Jazidie menjelaskan, upaya penipuan oleh oknum tidak dikenal itu bermula saat pemerintah menggelontorkan miliaran rupiah dalam bentuk Program Hibah Pembinaan-PTS. Oknum tersebut, kata dia, seakan "menebar jaring" dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pimpinan PTS, bahwa kampusnya berhak menerima dana PHP-PTS.

"Kami tegaskan, bahwa penerimaan PHP-PTS tidak pernah dilakukan melalui surat dan tak ada kewajiban melunasi biaya administrasi," kata Jazidie, Senin (30/4/2012), di gedung Kemdikbud, Jakarta.

Dia menambahkan, buntut dari penipuan tersebut sedikitnya ada sekitar 40 PTS tertipu dan menyerahkan sejumlah uang untuk melancarkan proses pencairannya. Umumnya, masing-masing PTS dibebankan kewajiban melunasi biaya administrasi sekitar Rp 50 - Rp 200 juta sesuai dengan kriteria perguruan tingginya.

"Banyak pimpinan PTS menerima surat palsu itu. Banyak juga yang telah menyetorkan biaya pencairan. Padahal, kami tak pernah menggunakan surat. Semua informasi dan pengumuman penerimanya kami sampaikan melalui website resmi," kata Jazidie.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengucurkan sekitar Rp 190 miliar dalam bentuk PHP-PTS (Baca: Wow...Kemdikbud Kucurkan Rp 190 Miliar untuk 250 PTS!). Dana bersifat hibah ini dimaksudkan untuk membangun kelembagaan dan peningkatan mutu PTS penerima. Masing-masing PTS mendapatkan batas maksimal penerimaan yang berbeda, universitas Rp 2 miliar, institut dan sekolah tinggi Rp 1 miliar, dan akademi Rp 500 juta.

Ada beberapa syarat harus dipenuhi oleh seluruh PTS pemohon. Yakni, proposal, dan kejelasan PTS bersangkutam (tidak terlibat plagiasi, tidak membuka kelas jarak jauh, menuruti Undang-Undang, dan sebagainya). Adapun untuk pengumumannya, Ditjen Dikti Kemdikbud akan menyampaikan informasi itu melalui www.dikti.go.id pada 7 Mei 2012 mendatang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau