Syarat Pengusungan Capres Diminta Dipermudah

Kompas.com - 30/04/2012, 19:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2014 diharapkan dipermudah. Langkah itu dinilai dapat menghasilkan banyak calon presiden sehingga rakyat memiliki banyak pilihan.

Syamsudin Haris pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berharap agar semua partai politik yang lolos ke parlemen dapat mencalonkan pasangan capres dan cawapres. Menurut dia, parpol cukup melewati seleksi dengan memenuhi ambang batas parlemen 3,5 persen seperti dalam Undang-Undang Pemilu yang baru.

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Presiden, calon Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dilakukan oleh partai atau sekumpulan partai yang memiliki 20 persen suara dalam Pemilu atau 25 persen kursi di parlemen. Rencanannya, UU itu akan diamandemen.

"Jadi setiap parpol yang lolos ambang batas bisa ajukan pasangan sendiri. Sudah itu saja. Jangan lagi dibuat ambang batas lain yang tidak masuk akal. Jadi kalau sembilan parpol lolos ke DPR, yah ada sembilan pasangan. Bisa juga berkoalisi," kata Syamsuddin saat diskusi di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin ( 30/4/2012 ).

Syamsuddin membandingkan capres ketika Pilpres di Indonesia yang hanya beberapa pasangan dengan Pilpres di Timor Leste yang mencapai belasan pasangan. Padahal, kata dia, jumlah penduduk Timor Leste hanya sekitar satu juta orang. Adapun penduduk Indonesia diatas 240 juta orang.

Syamsuddin menambahkan, sebaiknya diberi ruang bagi calon independen untuk maju sebagai capres. Hal itu, kata dia, untuk mengatasi merosotnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap parpol setelah berbagai kasus, salah satunya korupsi yang dilakukan politisi.

Dia tak sependapat dengan kecenderungan parpol saat ini yang mengusung ketua umum sebagai capres. "Banyak sumber kepemimpinan selain parpol. Bisa akademisi, tokoh ormas, dan lainnya," kata dia.

Mohamad Sohibul Iman Wakil Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera menilai, banyak parpol yang tak menjalankan fungsi pengkaderan calon pemimpin sejak dini. Akibatnya, kata dia, banyak kritikan ke parpol.

Menurut Sohibul, calon independen tetap bisa maju sebagai capres dengan diusung parpol. Asalkan, calon independen itu memiliki tingkat elektabilitas yang melebihi tokoh internal parpol.

"Tapi proses calon independen panjang. Dia harus bisa pasarkan dirinya sehingga populer di mata masyarakat. Kalau tokoh internal tak sepopuler calon independen, partai pasti akan lirik calon independen," kata dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau