85 Persen Buruh Tidak Mendapatkan Upah Layak

Kompas.com - 30/04/2012, 22:19 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Upah buruh di Indonesia masih sangat rendah. Dari sekitar 46 juta buruh, 85 persen atau sekitar 39 juta buruh belum mendapatkan upah yang layak. Selain itu, walau dari sisi jumlah mereka mayoritas, namun nilai tawar buruh di Indonesia juga sangat rendah. Kondisi itu disebabkan adanya kebijakan outsourcing atau tenaga alih daya yang berlaku di Indonesia.

Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pembina Partai Buruh, Bugiakso saat persiapan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Yogyakarta, Senin (30/4/2012).

Lebih lanjut Bugiakso mengatakan kebijakan outsourcing atau tenaga alih daya yang diterapkan perusahaan merupakan akar persoalan rendahnya upah buruh di Indonesia. Tenaga outsourcing tidak mendapat upah yang layak, buruh tetap pun tidak mendapatkan upah yang layak.

"Memang aneh walau kebijakan tentang outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun kenyataannya hingga saat ini masih banyak perusahaan yang menerapkan kebijakan itu," kata Bugiakso.

Persoalan buruh lainnya, lanjut Bugiakso, adalah besaran UMP yang jauh dari layak. Hal itu disebabkan rendahnya nilai tawar para buruh terhadap pengusaha. Untuk itu para buruh perlu berserikat dan berorganisasi untuk dapat bersama-sama memperjuangkan kepentingan mereka.

"Kesadaran para buruh di Indonesia untuk berserikat dan berorganisasi juga masih rendah. Dari sekitar 46 juta buruh, baru 15 persen yang sudah menjadi anggota serikat buruh," kata Bugiakso.

Sementara Ketua Umum Partai Buruh, Sony Pudjisasono dalam kesempatan yang sama mengatakan, dalam Rakernas Partai Buruh yang berlangsung di Yogyakarta, pihaknya selain akan merumuskan strategi pemenangan pada 2014, juga akan memperingati Hari Buruh atau May Day.

"Bertepatan dengan Hari Buruh yang jatuh Selasa (1/5/2012) ini, Partai Buruh akan memperingatinya secara besar-besaran di Jogja Expo Center (JEC). Ditargetkan 10.000 orang mulai dari pengurus partai dari 33 provinsi hingga kalangan masyarakat seperti petani, nelayan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) akan hadir. Tiga tuntutan utama yang disampaikan pada May Day 2012 ini diantaranya mengenai upah layak buruh, penghapusan tenaga outsourcing serta UU Perburuhan," kata Sony.

Sementara Polda DIY akan menerjunkan 1.754 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Buruh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau