Polisi Penyiksa Mahasiswa Terancam Dipecat

Kompas.com - 01/05/2012, 19:06 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Oknum penyidik Polrestabes Makassar, Brigadir Muis terancam dipecat dari kesatuan karena melakukan penyiksaan terhadap seorang tersangka pengedar uang palsu, Kurniawan Yusuf yang juga merupakan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar (STIEM) hingga jari kakinya patah. Ancaman pemecatan ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Chevy Ahmad Sopari kepada KOMPAS.com, Selasa (01/05/2012) siang.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Brigadir Muis sangatlah keterlaluan hingga mengakibatkan jari kaki tersangka patah. Terlebih lagi dilakukan saat pemeriksaan di ruang penyidik Polrestabes Makassar.

"Kasus polisi yang menyiksa tersangka uang palsu ditangani sekarang oleh Propam Polda Sulsel. Kami serius mengusut kasus ini hingga tuntas, sebab bisa merusak citra kepolisian. Tidak selayaknya polisi melakukan penyiksaan, apalagi dilakukan di markas. Apapun itu alasannya, tetap sudah bersalah dan kita sudah tahan Brigadir Muis dan sementara penyidikan tindak pidananya terus diusut," tegas Chevy.

Sementara itu, kondisi Kurniawan sudah mulai pulih dan kini kembali menjalani pemeriksaan di unit 3 Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar. Kurniawan pun kembali dijebloskan ke penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka pengedar uang palsu oleh polisi.

Sebelumnya telah dikabarkan KOMPAS.com, Kurniawan Yusuf adalah mahasiswa Fakultas Managemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar (STIEM) sempat menjalani operasi di RS Bhayangkara karena jari kakinya patah diinjak Brigadir Muis saat pemeriksaan berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Jumat (20/04/2012) malam.

Selama pemeriksaan berlangsung, Kurniawan sering mendapat perlakuan kasar karena keterangannya dianggap berbelit-belit. Kurniawan diperiksa sebagai tersangka penyebar uang palsu di Makassar dan tertangkap oleh polis, Kamis (19/04/2012) di depan Universitas Islam Negeri (UIN) Jl Sultan Alauddin. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau